Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mutasi Jabatan Pemkab Jombang Disorot, Pengamat Hukum: Jangan Ada Kepentingan Politik

Rencana mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mendapat sorotan.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
MUTASI JABATAN JOMBANG - Pengamat hukum Jombang, Syarahuddin saat dikonfirmasi awak media di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Minggu (24/8/2025). Sebut mutasi jabatan tidak boleh dilandasi muatan politis.  

Poin Penting:

  • Isu: Dugaan kepentingan politik di balik rencana mutasi jabatan di Pemkab Jombang.
  • Pemicu: Beredarnya dokumen rotasi pejabat di RSUD Jombang.
  • Pendapat Pengamat Hukum (Syarahuddin):

    - Mengindikasikan pelanggaran prosedur dan cacat hukum.
     -Mutasi seharusnya berdasarkan uji kompetensi (jobfit), bukan faktor politik
     -Khawatir kinerja RSUD yang sudah baik akan terganggu jika mutasi tidak objektif.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Rencana mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mendapat sorotan.

Hal ini dipicu oleh beredarnya data mutasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang yang memunculkan dugaan adanya kepentingan politik di balik rotasi pejabat.

Pengamat hukum Jombang, Syarahuddin atau yang akrab disapa Bang Reza, menilai bocornya data tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur.

Ia menegaskan, mutasi seharusnya berdasarkan uji kompetensi (jobfit), bukan karena faktor politik pasca pilkada.

Baca juga: Meriah Pacu Jalur Kali di Jombang, Peserta Lomba Dayung Perahu Galon, Anak Coki Joget Aura Farming

“Kalau benar data yang beredar itu, jelas cacat hukum. Mutasi tidak boleh dilandasi kepentingan politik, melainkan harus berdasarkan kompetensi dan penilaian objektif,” ucapnya, Senin (25/8/2025).

Lebih lanjut, Bang Reza mengkritisi adanya penyebutan nama direktur RSUD dan sejumlah pegawai yang ditandai dalam dokumen yang beredar.

Menurutnya, hal tersebut memperlihatkan adanya intervensi kelompok tertentu yang ingin mengganti pejabat lama dengan figur baru demi kepentingan politik.

Padahal, jelasnya, dasar hukum mutasi tetap merujuk pada jobfit yang prosesnya masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Bupati sudah memahami aturan itu, tapi harus tetap berhati-hati agar tidak muncul masalah baru,” tegasnya.

Baca juga: Meriah Pacu Jalur Kali di Jombang, Peserta Lomba Dayung Perahu Galon, Anak Coki Joget Aura Farming

Ia juga menambahkan, RSUD Jombang dalam beberapa tahun terakhir telah menunjukkan perbaikan layanan hingga meraih sejumlah prestasi. Jika mutasi dilakukan hanya karena faktor politik, dikhawatirkan kinerja yang sudah baik justru akan terganggu. 

“Yang semestinya dievaluasi adalah OPD dengan jabatan kosong atau kinerja yang memang perlu dibenahi,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Bambang Suntowo, membantah adanya praktik menyimpang. Menurutnya, semua tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan. 

“Prosesnya menunggu rekomendasi dari BKN. Kami memastikan prosedurnya tetap sesuai aturan,” ucapnya, Jumat (22/8/2025).

Seperti diketahui, Pemkab Jombang tengah menyiapkan mutasi dan promosi jabatan eselon II, III, dan IV untuk mengisi kekosongan yang jumlahnya tidak sedikit. Berdasarkan data per 1 Mei 2025, ada 79 posisi struktural yang lowong dan diperkirakan masih akan bertambah seiring berjalannya waktu. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved