Ketua DPRD Jombang Juga Bantah Soal Kenaikan Tunjangan, Klaim Berdasarkan Aturan Sebelumnya
Polemik soal kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Jombang akhirnya ditanggapi langsung oleh Ketua DPRD, Hadi Atmaji.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Penegasan Ketua DPRD: Hadi Atmaji menyatakan kenaikan tunjangan bukan kebijakan di masa kepemimpinannya, melainkan sudah berlaku sejak 2024.
- Dasar Hukum: Tunjangan ditetapkan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Perbup Jombang Nomor 66 Tahun 2024.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Polemik soal kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Jombang akhirnya ditanggapi langsung oleh Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji.
Ia memastikan tidak ada perubahan besaran tunjangan sejak dirinya menjabat, sehingga isu yang beredar dianggap perlu diluruskan.
“Tidak ada kenaikan tunjangan di masa kepemimpinan kami. Penetapan nominal itu sudah diberlakukan pada tahun 2024, sebelum periode kami berjalan,” ucap Hadi dalam keterangan yang diterima pada Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, dasar pemberian tunjangan telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 mengenai hak keuangan serta administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Baca juga: Pria di Jombang Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan, Warga Sempat Lihat Korban Jalan Sendirian
Regulasi tersebut menjadi rujukan resmi bagi pemerintah daerah dalam menetapkan fasilitas maupun tunjangan dewan.
Hadi menambahkan, tidak semua anggota legislatif menerima jenis tunjangan yang sama. Pimpinan DPRD tidak mendapat tunjangan transportasi karena telah difasilitasi kendaraan dinas, sementara anggota DPRD tetap menerima tunjangan transportasi setiap bulannya.
Adapun rincian tunjangan perumahan, yakni Ketua DPRD sebesar Rp37.945.000, Wakil Ketua Rp26.623.000, dan anggota DPRD Rp18.865.000 per bulan. Untuk transportasi, anggota DPRD memperoleh Rp13.500.000 per bulan.
Hadi menegaskan, DPRD tidak pernah menetapkan kebijakan di luar aturan yang berlaku.
“Semua hak keuangan yang diterima anggota dewan merupakan konsekuensi dari regulasi pemerintah pusat, bukan keputusan sepihak DPRD Jombang,” pungkasnya.
Anggota DPRD Jombang bakal menerima tunjangan lebih besar pada tahun 2025. Kenaikan tersebut berlaku untuk tunjangan perumahan dan transportasi setelah adanya penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan sebelumnya, yakni Perbup Nomor 5 Tahun 2022, Ketua DPRD memperoleh tunjangan perumahan Rp29,2 juta per bulan, Wakil Ketua Rp21,8 juta, dan anggota DPRD Rp18,8 juta. Selain itu, tunjangan transportasi bagi anggota DPRD ditetapkan Rp12,9 juta per bulan.
Baca juga: Kenaikan Tunjangan Pimpinan DPRD Jombang Jadi Sorotan, Dosen Untag: Kecemburuan Politik
Namun, aturan terbaru membawa perubahan signifikan. Mulai 1 Januari 2025, Ketua DPRD berhak atas tunjangan perumahan sebesar Rp37,9 juta per bulan, Wakil Ketua Rp26,6 juta, dan anggota DPRD Rp18,8 juta. Sedangkan tunjangan transportasi anggota DPRD naik menjadi Rp13,5 juta per bulan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M. Nashrulloh, membenarkan adanya penyesuaian tersebut. Menurutnya, pemberlakuan tunjangan baru mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. “Ya benar, sudah menyesuaikan aturan terbaru,” ucapnya, Sabtu (23/8/2025).
Meski demikian, Nashrulloh belum dapat merinci jumlah pendapatan utuh atau take home pay setiap anggota DPRD. Ia menjelaskan, besaran yang diterima tiap orang berbeda, tergantung jabatan serta keanggotaan dalam alat kelengkapan dewan.
kenaikan tunjangan
tunjangan DPRD Jombang
anggota DPRD Jombang
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji
Jombang
TribunJatim.com
Wakil Ketua DPRD Jatim Sidak ke SMA 1 Kampak Trenggalek, Tindaklanjuti Demo Siswa soal Iuran |
![]() |
---|
Sirine dan Pencangkulan Tanah Tandai Renovasi Gedung Serbaguna Kanim Kelas II Non TPI Kediri |
![]() |
---|
Anak Bos Dapur MBG Curi Mobil Orangtuanya Sendiri, Suruh 2 Teman Minta Tebusan Rp10 Juta |
![]() |
---|
Banyuwangi Diguyur Hujan di Puncak Musim Kemarau, BMKG : Ada Fenomena Gelombang Rossby |
![]() |
---|
Bantahan Bupati Warsubi Soal Putusan Kenaikan Tunjangan DPRD Jombang: Lanjutkan Kebijakan Sebelumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.