Bantahan Bupati Warsubi Soal Putusan Kenaikan Tunjangan DPRD Jombang: Lanjutkan Kebijakan Sebelumnya
Polemik kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Jombang mendapat penjelasan dari Bupati Jombang, Warsubi
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Bantahan Bupati: Bupati Warsubi membantah dirinya yang memutuskan kenaikan tunjangan DPRD Jombang.
- Tanggung Jawab: Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Pj Bupati sebelumnya, Teguh Narutomo, pada 2024.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Polemik kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Jombang mendapat penjelasan dari Bupati Jombang Warsubi.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukanlah hasil keputusan pada masa kepemimpinannya.
Warsubi menjelaskan, dirinya baru resmi memimpin Kabupaten Jombang sejak 20 Februari 2025. Selama periode singkat itu, ia mengklaim tidak pernah menandatangani regulasi yang berkaitan dengan tambahan fasilitas keuangan legislatif.
“Tidak ada kenaikan yang diputuskan saat ini. Semua masih mengikuti aturan sebelumnya,” ucapnya dalam keterangan yang diterima pada Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Produktivitas DPRD Jombang Usai Setahun Dilantik Hasilkan 12 Perda, 3 Inisiatif Dewan
Menurutnya, regulasi soal tunjangan DPRD Jombang yang berlaku mulai 1 Januari 2025 sudah lebih dulu diteken oleh Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo, pada 2024 lalu.
“Itu sudah ditetapkan sebelum kami menjabat. Kami hanya melanjutkan kebijakan kepala daerah sebelumnya,” tambahnya.
Selain menyebut soal tunjangan, Warsubi juga menyinggung bahwa kebijakan lain seperti penerapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga masih berjalan dengan dasar aturan lama.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024, nilai tunjangan DPRD mengalami kenaikan.
Ketua DPRD kini menerima tunjangan perumahan sebesar Rp37.945.000 per bulan, wakil ketua Rp26.623.000, dan anggota Rp18.865.000. Sementara tunjangan transportasi bagi anggota DPRD juga naik menjadi Rp13.500.000 per bulan.
Sebelum aturan terbaru berlaku, nominal tunjangan perumahan dan transportasi masih mengacu pada Perbup Jombang Nomor 5 Tahun 2022.
Baca juga: Produktivitas DPRD Jombang Usai Setahun Dilantik Hasilkan 12 Perda, 3 Inisiatif Dewan
Saat itu, tunjangan perumahan bagi ketua DPRD ditetapkan Rp29.200.000, wakil ketua Rp21.800.000, dan anggota Rp18.800.000. Adapun tunjangan transportasi anggota DPRD sebesar Rp12.900.000.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M. Nashrulloh, membenarkan adanya penyesuaian nominal tersebut.
“Iya, benar. Tunjangan pimpinan maupun anggota DPRD sudah mengikuti aturan terbaru,” ujarnya singkat.
Dengan demikian, jelas Warsubi, pemerintahannya hanya meneruskan regulasi yang sudah ditetapkan lebih dulu, tanpa menambah atau mengubah kebijakan mengenai tunjangan legislatif.
tunjangan DPRD Jombang
kenaikan tunjangan
DPRD Jombang
Bupati Jombang Warsubi
Jombang
TribunJatim.com
Berita Jombang
Daftar Persyaratan Jadi Anggota DPR, Ternyata Sangat Mudah, Wajarkah Kini Didemo? |
![]() |
---|
2 Sosok Pacar Eks Dirut Taspen Terdakwa Korupsi Rp1 Triliun, Dibelikan Mobil dan Tas Rp80 Jutaan |
![]() |
---|
Viral Aksi Sekelompok Pemuda di Ngawi Menembakan Petasan di Pusat Keramaian, Warga Semburat |
![]() |
---|
Catatan BPBD Ponorogo, Ada 18 di 7 Kecamatan Rawan Kekeringan di Musim Kemarau |
![]() |
---|
Mahfud MD Minta UGM Tak Lagi Beri Penjelasan Soal Ijazah Jokowi: Jangan Mati-matian Membela |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.