Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Polemik Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Perbulan, Wamenkeu Bungkam Langsung Masuk Mobil

Terlebih setelah Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara bungkam saat menanggapi kebijakan tunjangan perumahan DPR Rp 50 juta.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews/Endrapta
POLEMIK - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara di acara Pelepasan Tim Ekspedisi Patriot di Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Suahasil enggan menanggapi polemik tunjangan perumahan DPR yang nilainya mencapai Rp 50 juta per bulan per anggota DPR. 

TRIBUNJATIM.COM - Polemik tunjangan perumahan DPR yang nilainya Rp 50 juta per bulan per anggota DPR masih menjadi sorotan.

Terlebih setelah Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara bungkam saat menanggapi kebijakan tersebut.

Suahasil tak memberikan tanggapan ketika ditemui di acara Pelepasan Tim Ekspedisi Patriot di Jakarta Selatan hari ini, Senin (25/8/2025).

Setelah acara, Suahasil langsung menuju mobilnya tanpa jawab pertanyaan awak media.

Baca juga: Wapres Gibran Jawab Anggota DPR RI Nasim Khan Soal Gerbong Khusus Perokok: Ada yang Lebih Prioritas

Sesaat ketika hendak memasuki mobilnya, ia mengatakan, "Yang acara transmigrasi ini ditulis dulu."

Awak media masih mencoba melayangkan pertanyaan soal tunjungan perumahan DPR ketika Suahasil sudah memasuki mobilnya.

Namun, setelah pintu mobil tertutup, Suahasil tidak menurunkan kaca jendela untuk menjawab pertanyaan dari awak media.

Mobil putih yang ditumpanginya kemudian melaju meninggalkan tempat acara.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa tunjangan perumahan bagi anggota DPR kini mencapai Rp50 juta per bulan.

Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai kompensasi atas penghapusan fasilitas rumah dinas di Kompleks Kalibata, Jakarta.

“Sejak anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah dinas, Kementerian Keuangan menetapkan tunjangan perumahan sebagai pengganti. Hitungannya memang dari sana,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/8/2025).

Dasco menjelaskan, besaran tunjangan tersebut ditentukan melalui sejumlah pertimbangan, termasuk perbandingan dengan fasilitas perumahan yang diberikan kepada lembaga-lembaga negara lainnya di Jakarta.

“Kemenkeu membandingkan dengan lembaga-lembaga lain, lalu muncul angka Rp50 juta itu,” tambahnya.

Tunjangan Naik, Gaji Pokok Tetap

Kenaikan pendapatan anggota DPR periode 2024–2029 bukan berasal dari gaji pokok, melainkan dari penyesuaian berbagai tunjangan. Total pendapatan diperkirakan mencapai sekitar Rp120 juta per bulan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved