Baru Bebas 4 Hari dari Lapas, Pria di Nganjuk Kembali Berulah Curi Motor, Ending Masuk Bui
DA (32) warga Desa Gondangkulon, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, seolah tak jemu berurusan dengan hukum.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Pelaku: DA (32), residivis kasus pencurian.
- Lokasi Kejadian: Rumah kontrakan di Desa Gondangkulon, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - DA (32) warga Desa Gondangkulon, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, seolah tak jemu berurusan dengan hukum.
Padahal, baru empat hari bebas dari Lapas, dia kambuh mencuri.
Kini, DA telah diringkus Satreskrim Polres Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan DA melancarkan aksi pencurian di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Desa Gondangkulon, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk pada Kamis (21/8/2025) dini hari.
Kala DA menyatroni rumah itu, sang korban, TP warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, tengah tertidur pulas. TP tinggal di rumah kontrakan bersama istri.
Baca juga: PKK Nganjuk Beri Bantuan Paket Peralatan Mandi Hingga Kasur Bagi Warga Binaan Perempuan
"Korban bersama istri sudah tidur sekira pukul 00.00 WIB. Berdasar keterangan korban, sebelum tidur, dia sudah mengunci pintu rumah kontrakan. Motor Honda Scoopy merah hitam miliknya juga terparkir di ruang tengah rumah," katanya saat rilis ungkap kasus kriminal dan narkoba di halaman Mapolres Nganjuk, Senin (25/8/2025).
Tersangka nyelonong masuk ke rumah korban melalui jendela samping.
Teralis kayu pengaman jendela, dirusak tersangka menggunakan sabit.
Jarak rumah korban dan tersangka tak begitu jauh.
"Tersangka memetahkan teralis yang terbuat dari kayu. Tersangka lantas memanjat jendela dan masuk rumah korban," jelasnya.
Di dalam rumah, tersangka mengobok-obok sejumlah ruangan.
Pertama dia masuk kamar TP dan istri. Kamar korban tanpa pintu, cuma tertutup tirai.
Di sana tersangka menggondol ponsel korban yang diletakkan di samping bantal. Korban yang tertidur nyenyak tak menyadari kedatangan tersangka.
"Tak berhenti di situ. Tersangka turut menggasak sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Tersangka bilang kunci motor masih menancap. Dia keluar lewat pintu depan rumah sembari mendorong motor korban. Menjauh dari rumah korban, tersangka menyalakan mesin motor," ujarnya.
Kejadian pencurian baru diketahui ketika korban terjaga pada pukul 05.00 WIB.
Baca juga: Cuaca Jatim Sabtu 23 Agustus 2025: Nganjuk Ngawi Kediri Sidoarjo Gresik Cerah Sepanjang Hari
Mengetahui ponsel serta motornya lenyap, korban bergegas melapor ke polisi, Jumat (22/8/2025).
Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Gondang menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan mendalam. Tersangka akhirnya dapat diringkus di hari yang sama.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca menyebut, mirisnya, tersangka baru empat hari menerima remisi 17 Agustus.
DA langsung bebas dari Lapas Bojonegoro usai menerima remisi itu.
"Kasus pertama di wilayah hukum Bojonegoro pencurian dengan pemberatan. Setelah bebas tersangka mengulangi kasus serupa. Dia beralasan mencuri lagi karena masalah ekonomi. Tersangka juga berniat akan menjual hasil curian untuk kebutuhan hidup sehari-hari," terangnya.
Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutupnya.
Kualifikasi AFC U23 Asian Cup 2026, 2 Wonderkid Arema FC Dipanggil Garuda Muda |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Kediri, 2 Orang Tewas Tergencet Truk Gandeng dan Truk Colt Diesel |
![]() |
---|
Motif Kakek di Surabaya Berbuat Asusila pada Bocah Perempuan, Berulang Kali Diperingatkan Warga |
![]() |
---|
Tiga Raperda Baru Pemkot Batu Diajukan ke DPRD, Salah Satunya Soal Makam |
![]() |
---|
Alasan Bos Properti Culik dan Bunuh Kacab Bank BUMN, Diduga Libatkan Sindikat Terorganisir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.