Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Guru PNS Akui Raba dan Pegang Tubuh Siswa, Kepsek Skors Pelaku Seminggu usai Didemo Besar

Seorang guru berstatus PNS menjadi perbincangan lantaran diduga melakukan pelecehan kepada para siswinya, Kepala Sekolah akhirnya didemo.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Wartakotalive.com
KEPSEK DIDEMO - (kiri) Kepala SMPN 13 Kota Bekasi Tetik Atikah sebut, oknum guru berinisial JP yang diduga lakukan pelecehan seksual diskors. (Kanan) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 13 Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi barat didemo sejumlah orang terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru. 

"Anak saya udah alumni, saya tahunya baru tadi pagi pas nganter anak saya sekolah, anak saya cerita kalau di SMPN rame, ada mau demo, terus anak saya baru cerita, saya tadinya tidam mau peduli karena tahunya pas pelecehan dan anak saya jadi korban, saya jadinya speak up, jadi ikut," kata BY di lokasi, Senin (25/8/2025).

BY menjelaskan, dugaan pelecehan yang dialami putrinya itu seperti diraba-raba bagian tubuh.

Diduga korbannya tidak hanya satu siswi, melainkan lebih dari lima orang.

"Saya kurang tahu ya pastinya (korban), tidak ngitungin, intinya banyak, dan kalau anak saya pelecehan yang tidak jauh-jauh (raba-raba)," jelasnya.

Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 13 Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi barat didemo sejumlah orang terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru.
Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 13 Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi barat didemo sejumlah orang terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru. (Wartakota)

Pelaku diskors dan dicopot

Oknum guru berinisial JP yang bertugas di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 13 Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Barat diskors atau terkena skorsing pascadiduga melakukan pelecehan kepada siswi.

Kepala SMPN 13 Kota Bekasi, Tetik Atikah mengatakan skorsing berlaku hari ini, Senin (25/8/2025) atau bersamaan dengan sejumlah orang melakukan demo di sekolah terkait tuntutan penegah hukum kasus tersebut.

"Beliau terkena skors seminggu, terhitungnya hari ini, karena kami memutuskannya kemarin Jum'at," kata Tetik, Senin (25/8/2025) sore.

Tetik menjelaskan selain pemberian skors, pihaknya juga menonaktifkan JP terkait penugasan tambahan.

Tindakan merespon pemberian skors dan menonaktifkan itu dinilainya sesuai wewenang ranahnya sebagai Kepala Sekolah (Kepsek).

Hal itu dikarenakan JP berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Keputusan memberikan skors adalah upaya yang hanya dapat pihaknya lakukan, sekarang sih, beliau kan ASN, tidak bisa kepsek mecat, selanjutnya Dinas Pendidikan (Disdik) lalu ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," jelasnya.

Sementara seorang guru, Amir mengatakan JP per hari ini sudah tidak lagi menjabat tugas tambahan di sekolah tersebut.

Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan kepada Siswi, Oknum Guru di SMPN 13 Bekasi Diskors dan Dinonaktifkan

"Jadi di sekolah ini beliau sudah tidak menjabat tugas tambahan lagi seperti tidak membina OSIS, tidak wali kelas," kata Amir, Senin (25/8/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved