Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Jatim

Praktik Judi Online, Pinjol Ilegal dan Sound Horeg Resmi Masuk Pembahasan DPRD Jatim

DPRD Jatim prihatin terhadap makin maraknya praktik judi online, pinjaman online ilegal hingga sound horeg yang belakangan ini terus terjadi

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
BAHAS REGULASI - Juru Bicara Komisi A Sumardi saat menyerahkan penjelasan terkait Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dalam rapat paripurna, Senin (27/10/2025).  

Poin penting:

  • Regulasi: Pembahasan Perubahan Perda No. 1/2019 (Ketentraman, Ketertiban Umum).
  • 3 Isu Strategis: Judi Online (Judol), Pinjol Ilegal, dan Fenomena Sound Horeg.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Jatim prihatin terhadap makin maraknya praktik judi online, pinjaman online ilegal hingga sound horeg yang belakangan ini terus terjadi di tengah masyarakat.

Sejumlah persoalan ini pun secara resmi masuk dalam pembahasan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Pembahasan regulasi ini diinisiasi oleh Komisi A DPRD Jatim. Dalam rapat paripurna yang berlangsung Senin (27/10/2025), perubahan Perda ini mulai disampaikan secara resmi.

Juru Bicara Komisi A Sumardi mengatakan, ada tiga isu strategis yang dibahas dalam perubahan Perda ini. "Pertama, maraknya judol dan pinjol ilegal, kedua fenomena sound horeg dan ketiga adalah peredaran pangan tercemar," kata Sumardi.

Baca juga: Anggota DPRD Jatim Suli Daim: Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Butuh Perhatian Bersama

Rapat paripurna internal DPRD Jatim ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono dan dihadiri sejumlah pimpinan lainnya termasuk Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf. Terkait judol dan pinjol ilegal dalam beberapa kali kesempatan memang menjadi atensi DPRD Jatim. Terlebih dari data yang disebutkan Komisi A, jumlahnya sangat besar. 

Dari data yang dipaparkan, jumlah pemain judi online di Jawa Timur diperkirakan mencapai 135.227 orang dengan nilai transaksi Rp 1.051 triliun. Provinsi Jawa Timur menempati posisi keempat di Indonesia jumlah pengguna judol. Baik judol maupun pinjol ilegal, dianggap sudah sangat meresahkan. Sebab, ibarat lingkaran setan.

Menurut Sumardi, praktik Judol sudah meresahkan, terlebih banyak keluarga rentan yakni keluarga ekonomi lemah terpapar praktik ini. Generasi muda juga banyak yang turut terpapar. Pada ujungnya, tak sedikit masyarakat pada praktiknya kerap kali juga akhirnya terjerumus ke pinjol ilegal karena dianggap sebagai akses pembiayaan yang cepat.

"Lingkaran situasi ini menempatkan individu maupun keluarga dalam posisi rentan dan melahirkan problem secara sosial berupa tindak kriminal, tekanan psikologis, konflik keluarga, bahkan bunuh diri," jelas Sumardi.

Di luar praktik judol dan pinjol ilegal, fenomena sound horeg memang turut jadi atensi DPRD Jatim. Sound horeg merupakan sistem audio yang sangat keras, sering kali dengan getaran bass yang kuat. Umumnya, digunakan untuk hiburan di acara seperti karnaval atau parade. Beberapa waktu lalu, sound horeg dikritisi berbagai pihak.

Adapun ruang lingkup dalam Perubahan Perda ini diantaranya terkait penambahan ruang lingkup gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, Penetapan batas larangan penggunaan pengeras suara, dan pengaturan pencegahan judol dan pinjol.

Lalu, pelaksanaan rehabilitasi dalam aspek literasi keuangan dan kesehatan mental, pengaturan larangan produksi dan peredaran pangan tercemar hingga Penguatan peran serta masyarakat yang bersifat partisipatif bukan represif.

Baca juga: Pembentukan Ditjen Pesantren Disetujui Presiden Prabowo, DPRD Jatim Sambut Baik: Kado Hari Santri

Sumardi menegaskan, melalui Raperda ini DPRD Jatim bersama Pemprov berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman sosial yang berkembang seiring kemajuan teknologi serta memastikan terciptanya ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang berkelanjutan. 

"Oleh karena itu, rancangan Perda ini diharapkan dapat segera dibahas dan ditetapkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono mengatakan, setelah penyampaian nota penjelasan ini, selanjutnya akan dicermati dan dibahas oleh fraksi-fraksi dan anggota DPRD. "Untuk diberikan pendapat, masukan, saran yang akan disampaikan melalui penyampaian pandangan fraksi dan anggota DPRD lainnya pada rapat paripurna selanjutnya," ucap Deni. (ADV)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved