Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Regulasi Penggunaan Sound Horeg di Kabupaten Malang, Forkopimda Tegaskan 4 Aturan

Forkopimda Kabupaten Malang menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penggunaan sound system atau yang dikenal dengan sound horeg

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/POLRES MALANG
RAKOR: Forkopimda Kabupaten Malang menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penggunaan sound system atau yang dikenal dengan sound horeg, Selasa (26/8/2025). Hasil dari rakor ini terdapat empat poin penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat serta pegiat sound horeg. 

Poin penting:

  • Forkopimda Kabupaten Malang menggelar rakor terkait pembatasan penggunaan sound system
  • Ada empat poin utama yang dibahas dalam rakor, salah satunya pembatasan waktu dan tempat penggunaan
  • Aturan yang akan dirumuskan diharapkan menjadi kesepakatan bersama

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Forkopimda Kabupaten Malang menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penggunaan sound system atau yang dikenal dengan sound horeg, Selasa (26/8/2025).

Hasil dari rakor ini terdapat empat poin penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat serta pegiat sound horeg.

Rakor digelar sebagai tindak lanjut adanya Surat Edaran (SE) bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya mengenai pembatasan penggunaan sound system pada 6 Agustus 2025 lalu. 

Kegiatan ini berlangsung di Polres Malang yang dihadiri oleh Bupati Malang, Kapolres Malang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kodim 0818/Malang-Batu, serta stakehoder terkait.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setyo mengatakan agenda ini membahas terkait aturan teknis dari turunan SE tersebut. Dari hasil rakor, Danang menyebutkan ada empat hal yang disoroti.

"Empat hal yang kami soroti yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan pengangkut sound system, pembatasan waktu dan tempat, kemudian aturan penggunaan sound system pada kegiatan masyarakat," kata Danang.

Ia menyampaikan bahwa aturan mengenai empat poin tersebut masih dalam tahap perumusan. Ia berharap aturan ini bisa menjadi kesepakatan bersama agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Danang menegaskan bahwa aturan yang disusun bukanlah upaya untuk mematikan hiburan masyarakat. Melainkan aturan ini untuk menjaga ketertiban umum. 

Baca juga: Warga Banyuwangi Iuran Rp 38 Juta Demi Karnaval Sound Horeg, 1 Orang Bayar Rp 1,5 Juta

"Peraturan ini kami buat agar kegiatan masyarakat bisa tetap berjalan tetapi tidak menimbulkan keresahan. Positifnya kita dukung, sisi negatifnya harus diminimalisir," ucapnya.

Sesuai isi SE bersama Forkopimda Jawa Timur menyebutkan bahwa tingka kebisingan di kegiatan statis misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA.

Sedangkan untuk penggunaan sound system untuk karnaval, unjuk rasa, penyampaikan pendapat di muka umum secara non statis atau berpindah tempat maka dibatasi maksimal adalah 85 dBA.

Selain itu, rakor juga membahas soal zonasi kegiatan serta pembatasan waktu berlangsungnya kegiatan di hari kerja dan saat akhir pekan. Selain itu, penggunaan sound system juga ditekankan tidak boleh menimbulkan pelanggaran norma agama, hukum, maupun kesusilaan. 

“Yang jelas, keputusan final nanti harus disepakati bersama agar bisa ditegakkan di seluruh wilayah Kabupaten Malang,” tukasnya.

Bupati Malang Sanusi menambahkan bahwa pemerintah daerah akan menyelaraskan aturan turunan SE tersebut. Menurutnya, pengaturan sound system penting agar kegiatan masyarakat tetap berjalan tanpa menimbulkan keresahan.

"Kita akomodir hiburan masyarakat, tapi tetap ada aturan agar tidak menimbulkan masalah sosial," imbuhnya

Baca juga: Asyik Joget, Penari Sound Horeg Mendadak Ditabrak Mobil Hitam, Ternyata Rombongan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved