Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Ibu Agus Anaknya Dijebak dan Disekap di Kamboja, Tebus Rp50 Juta Jika Pulang ke Indonesia

Kasus penyekapan orang Indonesia bermodus tawaran kerja dengan gaji tinggi di Kamboja kembali terjadi.

ISTIMEWA
DISEKAP - Pria asal Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Agus Hilimi, disekap di Kamboja. Ia dimintai uang tebusan sebesar Rp50 juta agar bisa kembali ke Indonesia. 

Pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polda Gorontalo dan berharap pemerintah daerah maupun pusat segera mengambil langkah.

"Kami mohon kepada Bupati Gorontalo, Gubernur Gorontalo, tolong anak kami dipulangkan. Kami takut terjadi hal buruk pada dia di sana," pinta Hadija.

Kasus yang menimpa Agus diduga kuat merupakan bagian dari praktik perdagangan manusia yang marak menjerat anak-anak muda di Indonesia. 

Dengan iming-iming gaji tinggi, korban dijebak, diselundupkan, lalu dipaksa bekerja secara ilegal di luar negeri.

Baca juga: Tebus Rp138 juta, Keluarga Tak Bisa Pulangkan Jenazah Nazwa Aliya di Kamboja, Ibu Tidak Punya Uang

Pemerintah melarang WNI bekerja di Kamboja

Pemerintah Indonesia secara resmi melarang penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke tiga negara di Asia Tenggara, yaitu Kamboja, Myanmar, dan Thailand.

Larangan ini diberlakukan menyusul maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa warga negara Indonesia (WNI) di kawasan tersebut.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa keputusan ini diambil karena ketiga negara tersebut belum memiliki kerja sama resmi dengan Indonesia terkait penempatan tenaga kerja.

Tanpa adanya payung hukum yang jelas, risiko eksploitasi terhadap TKI di negara-negara itu sangat tinggi.

"Kita ini sama Kamboja, Myanmar, dan Thailand tidak punya kerja sama penempatan. Kalau tidak punya kerja sama penempatan sebenarnya tidak boleh. Dan apalagi di sana banyak warga kita kena TPPO, makanya saya berinisiatif untuk melarang itu," tegas Karding di Solo, Senin (14/4/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Karding usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Pemerintah Kota Solo dan Universitas Sebelas Maret (UNS).

Baca juga: Anak Hilang, Orangtua Syok Diminta Tebusan Rp5 Juta atau Jika Tidak Dikirim ke Kamboja

Meskipun larangan diberlakukan di beberapa negara, Karding menyatakan permintaan terhadap tenaga kerja asal Indonesia masih sangat tinggi.

Saat ini, tercatat ada permintaan sebesar 1,7 juta orang, terutama dari negara-negara seperti Taiwan, Hong Kong, dan Arab Saudi.

Namun, dari jumlah tersebut, baru 297.000 orang yang berhasil ditempatkan secara legal.

Pemerintah menargetkan peningkatan penempatan menjadi 425.000 orang pada tahun 2025.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved