Pemkab Trenggalek Harus Tanggung Gaji 2.234 PPPK, Capai Rp43 M, Anggaran Dipangkas Pemerintah Pusat
Pemerintah Kabupaten Trenggalek harus menanggung gaji PPPK sebanyak 2.234 orang menjadi tanggung jawab Pemda
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Pemerintah pusat memanggkas anggaran transfer ke Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 120 miliar
- Gaji PPPK tidak lagi ditanggung oleh pemerintah pusat
- Pemerintah Kabupaten Trenggalek harus menanggung gaji PPPK sebanyak 2.234 orang menjadi tanggung jawab Pemda
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemerintah pusat memangkas anggaran transfer ke Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 120 miliar.
Anggaran yang tidak lagi ditanggung pemerintah pusat adalah gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Trenggalek harus menghadapi tantangan serius dalam menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026, Minggu (12/10/2025).
Karena tidak dibayar oleh pemerintah pusat maka gaji PPPK sebanyak 2.234 orang menjadi tanggung jawab Pemda.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin memang memutuskan untuk mengangkat semua tenaga honorer atau tenaga non ASN menjadi ASN dengan status PPPK.
Baca juga: Daftar Hak PPPK Paruh Waktu Setelah SK Terbit dan Perbedaannya dengan Penuh Waktu
Hal tersebut sesuai dengan instruksi pemerintah pusat yang tertuang dalam UU ASN No 20/2023 yang mana pemerintah daerah diminta untuk menyelesaikan adanya permasalahan tenaga non ASN.
Dalam prosesnya, Pemkab Trenggalek telah mengangkat 905 tenaga honorer pada gelombang pertama rekrutmen PPPK disusul 1.329 tenaga honorer diangkat menjadi PPPK pada gelombang kedua.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyampaikan bahwa pendapatan daerah mengalami penurunan signifikan. Terutama dalam penerimaan dana transfer dari pusat.
Baca juga: Pemerintah Pangkas Anggaran Transfer ke Trenggalek Rp 120 Miliar, Dana Desa dan Cukai Terparah
"Untuk Kabupaten Trenggalek, dana transfer dari pusat turun total Rp 153 miliar. Namun ada tambahan sekitar Rp 33 miliar, jadi secara keseluruhan berkurang Rp 120 miliar," kata Doding.
Doding menyebutkan tahun-tahun sebelumnya gaji dari ASN (Aparatur Sipil Negara) ditanggung oleh pemerintah pusat melalui dana alokasi umum (DAU). Untuk itu lah PPPK rekrutan terbaru tersebut diproyeksikan juga akan dibayar oleh pemerintah pusat.
"Gaji PPPK rekrutan terakhir tidak dibiayai pusat, jadi harus kita tanggung sendiri. Nilainya sekitar Rp 43 miliar," ucapnya.
Namun demikian, karena Pemkab Trenggalek telah merekrut semua honorer menjadi PPPK termasuk guru di dalamnya, pemerintah pusat memberikan tambatan untuk Tunjangan profesi guru sebesar Rp 15 miliar.
"Alhamdulillah, gerak cepat dan komunikasi Pak Bupati ke kementerian membuahkan hasil. DAK fisik naik Rp 19 miliar untuk infrastruktur jalan, dan DAK nonfisik juga naik sekitar Rp 15 miliar untuk tunjangan profesi guru," jelas Doding.
Pemkab Trenggalek
pemerintah pusat
PPPK
gaji PPPK
Bupati Trenggalek
Mochammad Nur Arifin
berita trenggalek hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Festival Kuliner Khas Ampel Surabaya, Reni Astuti Bagikan Ratusan Porsi Gule Maryam pada Masyarakat |
![]() |
---|
Wabup Mbak Dewi Berangkatkan Peserta Jalan Sehat IKAPMII Kediri Raya: Sinergi |
![]() |
---|
Nasib Iuran Rp 300 Ribu Wali Murid setelah Acara HUT SMAN 4 Madiun Batal, Kepsek: Anaknya yang Minta |
![]() |
---|
Isi Bensin Rp 2 Juta, Mobil Bikin SPBU Terbakar, Saksi Mata Curiga Ukuran Tangkinya Janggal |
![]() |
---|
Kondisi Kedua Buku Nikah Bedu dan Irma Sobek, sudah 4 Kali Ucapkan Cerai: Terlihatnya Harmonis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.