Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tunjangan Pimpinan DPRD Jombang Jadi Sorotan Akademisi : Etis dan Patutkah?

Tunjangan perumahan DPRD Jombang naik signifikan, Ketua DPRD Rp37,9 juta/bulan, Wakil Ketua Rp26,6 juta, sementara anggota tetap Rp18,8 juta

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
TUNJANGAN DPRD JOMBANG - Ruangan depan resepsionis Kantor DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Selasa (26/8/2025). Pemberian kenaikan hanya kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak sejalan dengan prinsip kepatutan 

 

Poin Penting :

  • Tunjangan perumahan pimpinan DPRD Jombang naik signifikan, Ketua DPRD Rp37,9 juta/bulan, Wakil Ketua Rp26,6 juta, sementara anggota tetap Rp18,8 juta
  • Dosen hukum Untag Surabaya menilai kebijakan ini tidak adil dan berpotensi menimbulkan kecemburuan politik, karena hanya pimpinan yang mendapat kenaikan
  • Kritik muncul karena kenaikan tunjangan dianggap tidak sejalan dengan kondisi masyarakat, yang sedang menghadapi kenaikan pajak dan harga kebutuhan pokok.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang terkait kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan DPRD menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie, menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan persoalan hukum. 

Ia menyebut pemberian kenaikan hanya kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak sejalan dengan prinsip kepatutan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Di dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan bahwa tunjangan representasi Ketua DPRD 100 persen, Wakil Ketua 80 persen, dan Anggota 75 persen. Jika yang dinaikkan hanya pimpinan, sementara anggota dibiarkan tetap, jelas ada ketimpangan. Seharusnya tafsir regulasi itu dilakukan secara komparatif, bukan sepihak,” ucap Sholikhin saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Selasa (26/8/2025). 

Menurutnya, DPRD adalah lembaga kolektif sehingga tidak semestinya Ketua dan Wakil Ketua menikmati fasilitas lebih besar tanpa diikuti anggota.

Baca juga: Mutasi Jabatan Pemkab Jombang Disorot, Pengamat Hukum: Jangan Ada Kepentingan Politik

Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan politik. 

“Kalau aturan itu dijadikan alasan, pertanyaannya aturan yang mana? Anggota punya hak yang sama karena sama-sama dipilih rakyat,” imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 66 Tahun 2024, tunjangan perumahan Ketua DPRD kini ditetapkan Rp37,9 juta per bulan, Wakil Ketua Rp26,6 juta, sedangkan anggota tetap Rp18,8 juta. Tunjangan transportasi juga mengalami penyesuaian, dari sebelumnya Rp12,9 juta menjadi Rp13,5 juta per bulan.

Sholikhin menilai, di tengah kenaikan pajak dan harga kebutuhan pokok, keputusan ini kontradiktif dengan kondisi masyarakat.

“Sense of crisis itu penting. Rakyat dibebani kenaikan PBB, sementara Ketua DPRD bisa menikmati kenaikan tunjangan rumah dinas. Etis kah hal itu? Patut kah?” ujarnya menekankan.

Kepala BPKAD Jombang, M. Nashrulloh, membenarkan adanya penyesuaian tersebut. Ia menyatakan bahwa kenaikan sudah sesuai regulasi. 

Baca juga: DPRD Jombang Nikmati Kenaikan Tunjangan Mulai 2025, Aktivis Sebut Tak Sejalan dengan Kondisi Rakyat

“Ya benar, penyesuaian dilakukan mengikuti aturan terbaru,” katanya tanpa merinci besaran total penghasilan masing-masing anggota dewan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved