Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelaku Pelecehan Anak di Mojokerto Dituntut 8 Tahun Bui dan Denda Rp1 M, Masa Lalu Kelam Jadi Pemicu

Usai divonis 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Mojokerto, terdakwa MFH (33) pria asal Surabaya, kembali menjalani

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI
PREDATOR ANAK - Terdakwa MFH, pria asal Tambaksari, Surabaya dikawal petugas usai menjalani sidang putusan kasus kekerasan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Mojokerto. 

Terdakwa MFH pernah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan pria tidak dikenal, saat dirinya kelas 3 SD.

Sehingga, patut diduga itu yang melatar belakangi terdakwa melakukan perbuatan bejat hingga melampiaskan berulang kali ke para korbannya siswi SD.

PH Puryadi menyampaikan, pengakuan terdakwa dalam persidangan tentang masa kecil yang pernah mengalami peristiwa serupa kekerasan seksual.

"(Terdakwa) waktu di Surabaya kelas 3-4 SD pernah diperlakukan seperti itu, sampai saat ini masih teringat seperti orang dendam. Jadi berbuat yang tidak baik di Mojosari, itu yang disampaikan di persidangan," ucap Puryadi.

MFH bekerja menjual mainan anak-anak keliling sekolah SD di wilayah Ngoro, Mojosari dan sekitarnya.

Terdakwa indekos di kawasan Ngoro yang berdekatan dengan wilayah Mojosari.

Interaksi MFH dengan siswi SD diduga memicu niat jahatnya untuk melakukan perbuatan biadab ke para korban.

"(Terdakwa) kerjanya di Mojosari jualan mainan anak-anak sekolah, selalu berdekatan dengan anak SD," pungkas Puryadi.

Modus terdakwa mendekati dan merayu korban siswi SD di Mojosari itu.

Korban dibonceng terdakwa mengendarai Honda Scoopy warna merah W 6375 WW menuju ke sawah Karangdiyeng, Kutorejo.

Terdakwa melepas celana korban dan melakukan perbuatannya di areal persawahan tersebut.

Usai melakukan perbuatannya, korban ditinggal sendirian, kemudian berlari meminta tolong ke jalan raya.

Dari hasil visum korban mengalami kekerasan seksual.

"(Korban) minta tolong ke warga, sama sopir truk dibawa pulang. Setelah itu, korban diantar menggunakan sepeda motor oleh Pasutri sopir truk ke rumah korban," tukas Puryadi.

Sebelumnya, dalam perkara berbeda Majelis hakim pengadilan negeri Mojokerto telah menjatuhkan vonis pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan, pada terdakwa MFH (33) pria asal Surabaya dalam kasus (Splitsing) penculikan siswi SD disertai persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Senin (25/8/2025) kemarin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved