Pelaku Pelecehan Anak di Mojokerto Dituntut 8 Tahun Bui dan Denda Rp1 M, Masa Lalu Kelam Jadi Pemicu
Usai divonis 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Mojokerto, terdakwa MFH (33) pria asal Surabaya, kembali menjalani
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
Terdakwa MFH menculik dan menyetubuhi korban yang modusnya berpura-pura menanyakan alamat SD di kawasan Pungging, pada Senin (9/12/2024) lalu.
Korban siswi kelas 2 SD yang saat itu bermain sepeda bersama temannya, terdakwa mengajaknya untuk mengantarkan ke sekolah dengan membonceng mengendarai motor Honda Scoopy W 6375 WW.
Terdakwa mengajak korban ke areal persawahan Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro.
Dia merampas anting-anting korban hingga melakukan perbuatan bejat di lahan tebu. Usai melakukan perbuatannya, terdakwa kabur melarikan diri dengan meninggalkan korban.
MFH diamuk massa saat melintas di jalan desa hingga akhirnya ditangkap polisi Jatanras Sat Reskrim Polres Mojokerto di kawasan Desa Curahmojo, Kecamatan Pungging, pada Februari 2025 lalu.
pelecehan anak
pelecehan seksual
pelecehan siswi
Sidang tuntutan
Pengadilan Negeri Mojokerto
TribunJatim.com
Banyak Dikeluhkan Warga, Drainase di Ruas Jalan Bulukandang Pasuruan Diperbaiki |
![]() |
---|
Emil Dardak Buka Suara Soal Kekisruhan Iuran Dana Komite SMAN 1 Kampak Trenggalek, Panggil Kepsek |
![]() |
---|
Anak-anak Rentan Cacingan, Dokter Jelaskan Pentingnya Minum Obat Cacing |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Muhammadiyah Jatim Dukung Kementerian Haji dan Umrah: Langkah Positif dan Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.