Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelaku Pelecehan Anak di Mojokerto Dituntut 8 Tahun Bui dan Denda Rp1 M, Masa Lalu Kelam Jadi Pemicu

Usai divonis 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Mojokerto, terdakwa MFH (33) pria asal Surabaya, kembali menjalani

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI
PREDATOR ANAK - Terdakwa MFH, pria asal Tambaksari, Surabaya dikawal petugas usai menjalani sidang putusan kasus kekerasan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Mojokerto. 

Terdakwa MFH menculik dan menyetubuhi korban yang modusnya berpura-pura menanyakan alamat SD di kawasan Pungging, pada Senin (9/12/2024) lalu.

Korban siswi kelas 2 SD yang saat itu bermain sepeda bersama temannya, terdakwa mengajaknya untuk mengantarkan ke sekolah dengan membonceng mengendarai motor Honda Scoopy W 6375 WW.

Terdakwa mengajak korban ke areal persawahan Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro.

Dia merampas anting-anting korban hingga melakukan perbuatan bejat di lahan tebu. Usai melakukan perbuatannya, terdakwa kabur melarikan diri dengan meninggalkan korban.

MFH diamuk massa saat melintas di jalan desa hingga akhirnya ditangkap polisi Jatanras Sat Reskrim Polres Mojokerto di kawasan Desa Curahmojo, Kecamatan Pungging, pada Februari 2025 lalu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved