Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Keberatan Digusur dari Rumah Dinas karena Orangtua Sudah Meninggal, Kostrad: Sudah Tak Berhak

Sejumlah warga menolak pergi dari rumah dinas di lingkungan RW 007, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Hanifah Salsabila
KOSONGKAN RUMAH DINAS - Rumah warga RW 007 bertuliskan “Bukan Rumah Negara” atas respons klaim rumah dinas oleh Kostrad di Jalan Kompleks Kostrad, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025) danTim Penertiban Rumah Dinas Kostrad menggelar sosialisasi kepada warga terdampak penertiban di Makostrad, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025). 

Warga pertama kali menerima SP-1 pada 14 Juli 2025, dengan tenggat waktu dua minggu untuk mengosongkan rumah. Penolakan warga berlanjut dengan diterimanya SP-2 pada 28 Juli 2025.

Sebagai bentuk perlawanan, warga menggelar aksi di sekitar tempat tinggal mereka di Jalan Kompleks Kostrad pada Kamis (14/8/2025), sehari sebelum mereka menerima SP-3.

Aksi tersebut dilakukan karena masa tenggat SP-2 telah berakhir.

Sudah Diberi Waktu 11 Tahun

Wakil Kepala Tim Penertiban Rumah Dinas, Daniel Kol Inf Daniel Lumbanraja Nainggolan, mengeklaim perintah tersebut tidak melanggar aturan.

Ia menjelaskan, penghuni ke-13 rumah dinas tersebut sudah tidak memiliki izin tinggal.

Pasalnya, orangtua mereka yang sebelumnya berstatus prajurit telah meninggal dunia.

“Karena mereka (penghuni rumah dinas) ini orangtuanya sudah tidak ada, ibunya juga yang warakawuri juga sudah tidak ada, mereka kan berarti sudah bukan yang berhak,” jelas Daniel dalam acara Sosialisasi Penertiban Rumah Dinas Kostrad, di Markas Kostrad, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2025).

Menurut Daniel, pihak Kostrad sudah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada penghuni terkait pengosongan rumah dinas pada 2009.

Namun, karena kasus ini dibawa ke persidangan dan baru berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada 2014, Kostrad memberikan kelonggaran untuk penghuni mengikuti hasil persidangan sampai akhirnya perkara tersebut kembali diangkat pada Juli 2025.

“Jadi sudah 11 tahun ini, sebetulnya kita sudah memberikan waktu kepada warga. Jadi sebetulnya tidak ada keragu-raguan lagi,” ujar Daniel.

Surat perintah ketiga (SP-3) terkait pengosongan rumah dinas telah dilayangkan pada 14 Agustus 2025 dengan tenggat hingga 28 Agustus 2025.

Ke-13 penghuni diminta mengosongkan rumah dinas pada keesokan harinya, Jumat (29/8/2025).

Kendati demikian, Daniel menjelaskan pihaknya akan menunggu perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad).

“Tapi kami mungkin dalam pelaksanaannya tetap akan dari perintah dari pimpinan dan perizinan dari Angkatan Darat,” kata dia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved