Warga Keberatan Digusur dari Rumah Dinas karena Orangtua Sudah Meninggal, Kostrad: Sudah Tak Berhak
Sejumlah warga menolak pergi dari rumah dinas di lingkungan RW 007, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Warga pertama kali menerima SP-1 pada 14 Juli 2025, dengan tenggat waktu dua minggu untuk mengosongkan rumah. Penolakan warga berlanjut dengan diterimanya SP-2 pada 28 Juli 2025.
Sebagai bentuk perlawanan, warga menggelar aksi di sekitar tempat tinggal mereka di Jalan Kompleks Kostrad pada Kamis (14/8/2025), sehari sebelum mereka menerima SP-3.
Aksi tersebut dilakukan karena masa tenggat SP-2 telah berakhir.
Sudah Diberi Waktu 11 Tahun
Wakil Kepala Tim Penertiban Rumah Dinas, Daniel Kol Inf Daniel Lumbanraja Nainggolan, mengeklaim perintah tersebut tidak melanggar aturan.
Ia menjelaskan, penghuni ke-13 rumah dinas tersebut sudah tidak memiliki izin tinggal.
Pasalnya, orangtua mereka yang sebelumnya berstatus prajurit telah meninggal dunia.
“Karena mereka (penghuni rumah dinas) ini orangtuanya sudah tidak ada, ibunya juga yang warakawuri juga sudah tidak ada, mereka kan berarti sudah bukan yang berhak,” jelas Daniel dalam acara Sosialisasi Penertiban Rumah Dinas Kostrad, di Markas Kostrad, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2025).
Menurut Daniel, pihak Kostrad sudah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada penghuni terkait pengosongan rumah dinas pada 2009.
Namun, karena kasus ini dibawa ke persidangan dan baru berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada 2014, Kostrad memberikan kelonggaran untuk penghuni mengikuti hasil persidangan sampai akhirnya perkara tersebut kembali diangkat pada Juli 2025.
“Jadi sudah 11 tahun ini, sebetulnya kita sudah memberikan waktu kepada warga. Jadi sebetulnya tidak ada keragu-raguan lagi,” ujar Daniel.
Surat perintah ketiga (SP-3) terkait pengosongan rumah dinas telah dilayangkan pada 14 Agustus 2025 dengan tenggat hingga 28 Agustus 2025.
Ke-13 penghuni diminta mengosongkan rumah dinas pada keesokan harinya, Jumat (29/8/2025).
Kendati demikian, Daniel menjelaskan pihaknya akan menunggu perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad).
“Tapi kami mungkin dalam pelaksanaannya tetap akan dari perintah dari pimpinan dan perizinan dari Angkatan Darat,” kata dia.
warga menolak pergi dari rumah dinas
Komandan Cadangan Strategis Angkatan Darat
Kostrad
Kebayoran Lama
TribunJatim.com
Tribun Jatim
8 Kontroversi Firdaus Oiwobo Pendiri Ormas Ternak Mulyono, Pernah Viral Naik Meja di Ruang Sidang |
![]() |
---|
Kapal Tongkang Terdampar di Perairan Trenggalek, Mas Ipin Minta Pembersihan Tumpahan Batu Bara |
![]() |
---|
Achmad Maulana Cedera, Arema FC Andalkan 2 Senjata Cadangan untuk Lini Belakang |
![]() |
---|
Nasib Sekelompok Pemuda di Ngawi yang Tembakkan Petasan ke Warga, Diamankan Polisi, Motor Ditilang |
![]() |
---|
Lonjakan Perceraian di Jombang, Kehidupan Perkotaan Dinilai Rawan Picu Keretakan Rumah Tangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.