Warga Keberatan Digusur dari Rumah Dinas karena Orangtua Sudah Meninggal, Kostrad: Sudah Tak Berhak
Sejumlah warga menolak pergi dari rumah dinas di lingkungan RW 007, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah warga menolak pergi dari rumah dinas di lingkungan RW 007, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Diketahui, Komandan Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) meminta para warga segera mengosongkan rumah dinas di Kebayoran Lama tersebut.
Alasan penggusuran pun terungkap.
Wakil Kepala Tim Penertiban Rumah Dinas Kostrad, Kolonel Inf Daniel Lumbanraja Nainggolan menjelaskan alasan pengosongan rumah tersebut karena banyak prajuritnya belum memiliki rumah dinas.
“Sebenarnya di masa saat ini, untuk anggota kami, ini lebih dari ratusan orang yang belum memiliki rumah dinas,” ungkap Daniel Lumbanraja Nainggolan di Markas Kostrad, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Daniel mengatakan rumah dinas itu diperuntukan 3 anggota Kostrad berpangkat Kolonel, 17 anggota berpangkat Letkol, dan 92 anggota berpangkat Mayor.
Mereka memiliki hak mendapatkan tempat tinggal yang disediakan oleh negara.
“Perlu ditekankan bahwa di sini hak asasi untuk mempunyai tempat tinggal itu bukan hanya kepada masyarakat sipil, tetapi juga dari kami prajurit,” kata Daniel.
Menurut dia, 13 warga yang diminta pergi tidak berhak menempati rumah dinas itu karena orangtua mereka prajurit ataupun warakawuri (istri prajurit) sudah meninggal dunia.
“Karena mereka ini orang tuanya sudah tidak ada, ibunya juga yang warakawuri juga sudah tidak ada, mereka kan berarti sudah bukan yang berhak,” jelas Daniel, seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Asmawati Tak Tuntut Pengadilan Meski Rumahnya Salah Gusur, Dapat Rp 25 Juta dari Menteri: Cuma Doa
Sementara itu, dalam laporan yang diterima Komnas HAM, warga mengaku penggusuran dilakukan karena pihak Kostrad mengeklaim rumah mereka sebagai rumah dinas.
“Pada pokoknya pengadu menyampaikan keberatan atas rencana pengosongan rumah negara sebagaimana surat dari Asisten Logistik Kostrad pada 14 Juli 2025,” demikian isi pernyataan pelapor yang diwakilkan warga bernama Deni.
Deni menambahkan, keberatan tersebut diajukan karena rumah yang mereka tempati tidak tercatat sebagai aset milik negara.
Atas dasar itu, warga menilai Kostrad tidak memiliki hak untuk menggusur. Meski surat permintaan penundaan dari Komnas HAM telah dikirim pada 11 Agustus 2025, warga mengaku tetap menerima surat perintah ketiga (SP-3) untuk mengosongkan rumah.
“Padahal kan sudah disurat Komnas HAM, tapi tadi pagi kami dapat SP-3,” ungkap salah satu warga terdampak, Dewi, saat ditemui di lokasi, Jumat.
Baca juga: Nelangsa Warga Dukuh Pakis Surabaya: Burung, Kalung Emas, Laptop dan Uang Lenyap saat Rumah Digusur
warga menolak pergi dari rumah dinas
Komandan Cadangan Strategis Angkatan Darat
Kostrad
Kebayoran Lama
TribunJatim.com
Tribun Jatim
8 Kontroversi Firdaus Oiwobo Pendiri Ormas Ternak Mulyono, Pernah Viral Naik Meja di Ruang Sidang |
![]() |
---|
Kapal Tongkang Terdampar di Perairan Trenggalek, Mas Ipin Minta Pembersihan Tumpahan Batu Bara |
![]() |
---|
Achmad Maulana Cedera, Arema FC Andalkan 2 Senjata Cadangan untuk Lini Belakang |
![]() |
---|
Nasib Sekelompok Pemuda di Ngawi yang Tembakkan Petasan ke Warga, Diamankan Polisi, Motor Ditilang |
![]() |
---|
Lonjakan Perceraian di Jombang, Kehidupan Perkotaan Dinilai Rawan Picu Keretakan Rumah Tangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.