Berita Viral
Masih Ingat Nenek Reja Tertatih Datangi Sidang Didakwa Rugikan Rp718 M? Divonis Bebas di Usia 93
PN Denpasar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap nenek yang berusia 93 tahun tersebut.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Sedangkan, terdakwa I Made Dharma mendapat tuntutan lebih tinggi yakni pidana penjara selama tiga tahun.
Kemudian, terdakwa I Ketut Sukadana dan I Made Nelson, dituntut penjara 1 tahun 6 bulan.
Berikutnya, Ni Wayan Suweni, Ketut Suardana, I Made Mariana,I Wayan Sudartha, Wayan Arjana, I Ketut Alit Jenata, I Gede Wahyudi, I Nyoman Astawa, 1 Made Alit Saputra, I Made Putra Wiryana, I Nyomay Sumertha, I Made Atmaja, masing- masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Mereka dianggap melanggar Pasal 263 Ayat (1), Ayat (2) KUHP, dan Pasal 277 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula ketika Nyoman Reja bersama 16 terdakwa lainnya memalsukan silsilah keluarga kuturunan I Wayan Riyeg (alm), sekitar 14 Mei 2001 dan 11 Mei 2022.
Berkat surat silsilah palsu tersebut, para terdakwa kemudian membuat surat pernyataan waris agar bisa menguasai lahan seluas sekitar 13 hektare.
Selanjutnya, para terdakwa mengajukan gugutan secara perdata terhadap lima orang ahli waris, dalam kasus ini berstatus sebagai korban, sekitar 18 Januari 2023.
"Perbuatan terdakwa menggunakan surat yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu sebagai bukti surat. Sebagai dasar gugatan perkara perdata yang terdaftar dalam perkara Nomor 50/Pdt.G/2023/PN.DPS pada Pengadilan Negeri Denpasar mengakibatkan para saksi korban mengalami kerugian, baik secara materiil maupun imateriil yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 718.750.000.000," kata JPU. dalam surat dakwaannya.
Baca juga: Isi Menu MBG Penyebab 427 Siswa Keracunan di Lebong, Tak Ada Nasi, Ramai Tuai Kritik Warga
Beberapa waktu lalu, momen kehadiran sang nenek dalam ruang sidang di PN Denpasar, Bali, menjadi sorotan.
Bagaimana tidak, saat memasuki ruang sidang, Ni Nyoman Reja yang sudah pikun tersebut harus dipapah.
Ia tertatih masuk ke ruang sidang.
Kendati demikian, Ni Nyoman Reja tampak tegar.
Ia terlihat sabar dan menebar senyum saat bertemu dengan 16 anggota keluarganya, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Ni Nyoman Reja bersama 16 terdakwa lainnya telah melalui sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Denpasar pada Kamis (22/5/2025).
Nenek tersebut terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen silsilah keluarga.
Pak RT Laporkan Ketua RW Gara-gara Tiang Provider, Emosi Disebut Terima Uang Kompensasi Rp6 Juta |
![]() |
---|
Sosok Valentina Gomez, Caleg AS Kampanye Bakar Al Quran, Viral di Media Sosial: Ini Korek Api |
![]() |
---|
Bantu Ambil Layangan Nyangkut di Pohon, Bocah 11 Tahun Malah Ditendang Sekdes |
![]() |
---|
Sosok Yuda Heru, Dokter Hewan Produksi Sekretom Ilegal untuk Manusia, Dosen UGM Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Sering Bolos Ngajar, Guru SD Ternyata Jahit Baju di Rumah, Ortu Ngeluh Siswa Telantar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.