Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pak RT Laporkan Ketua RW Gara-gara Tiang Provider, Emosi Disebut Terima Uang Kompensasi Rp6 Juta

Perseteruan antara keduanya ini bermula dari pemasangan tiang internet di wilayah tersebut.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/SHINTA DWI AYU
PAK RT LAPORKAN KETUA RW - Ketua RT 01, RW 01, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, bernama Sujarwo, laporkan ketua RW-nya ke kantor polisi. Perseteruan keduanya gara-gara tiang internet. 

Provider kemudian menawarkan kompensasi.

Beberapa kompensasi tersebut di antaranya Rp6 juta per RW, akses WiFi gratis, komisi Rp15.000 untuk ketua RT jika ada warga yang memasang.

Bahkan, provider juga menawarkan paket internet murah Rp100.000 per bulan dengan kecepatan 200 Mbps.

Dari 14 RW, hanya empat yang menerima tawaran, termasuk RW 01.

"Kalau dia sering melibatkan RT dan kader-kadernya, dalam rangka pasang WiFi gratis katanya, bukan pasang tiang."

"Dia bilang khusus RT WiFi gratis seumur hidup dan akan dapat komisi Rp 15.000 per item khusus untuk RT," ucap Jarwo.

Meski dijanjikan internet gratis seumur hidup, Jarwo tetap meminta agar tiang internet di wilayahnya dicabut.

Sujarwo menolak keberadaan dua tiang internet di wilayahnya karena takut membahayakan warga.

"Speknya enggak dijelasin, gangguan radiasinya apa, terus tiangnya kecil, tapi mekar ke atas itu buat anak-anak aman enggak?"

"Terus kalau banjir itu ada induksi setrum enggak? Akhirnya saya pikir seperti itu," jelas Sujarwo.

Baca juga: Respons BGN Terkait Tempat Makan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi & Pakai Bahan Berbahaya

Perselisihan memuncak setelah Sujarwo merasa namanya dicemarkan karena dituding menerima uang kompensasi.

Ia pun melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polsek Tanjung Priok.

"Kedua, nama saya dicemarkan, bukan bicara RT, tapi bicara nama Jarwo karena dia (Ketua RW) bilangnya, 'Sudah diterima oleh Jarwo', kan itu kehormatan saya," tegas Sujarwo.

Mediasi antara Sujarwo dan Bagus digelar, tetapi tidak mencapai titik temu.

Saat ini, Sujarwo masih menunggu surat delik aduan yang diajukannya ke polisi untuk mengetahui apakah perbuatan B termasuk unsur pidana atau tidak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved