Berita Viral
Ulah Bajing Loncat Tak Sadar Maling 40 Pasang Seragam TNI, Celana Tentara Dijual Rp 15.000
Hardjoko menjelaskan, aksi HA berawal dengan menyasar mobil bak terbuka yang membawa beberapa kodi barang berisi pakaian dinas TNI.
TRIBUNJATIM.COM - Ulah bajing loncat yang mengaku tak sadar mencuri pakaian dinas lapangan (PDL) TNI.
Komplotan bajing loncat itu kini diringkus jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar.
Bajing loncat adalah sebutan untuk pelaku kejahatan yang menyerang atau merampok truk barang di jalan, biasanya dengan cara meloncat naik ke bak atau muatan kendaraan saat sedang melaju.
Dalam aksinya, pelaku HA (46) mengambil 40 pasang seragam PDL TNI.
Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI adalah seragam loreng yang dipakai prajurit saat bertugas di lapangan, latihan, atau operasi militer.
Baca juga: Cekcok Soal Uang Parkir, Jukir Malah Tusuk Anggota TNI, Pelaku Ngotot Minta Rp 10 Ribu
Bedanya dengan pakaian dinas lain, PDL didesain lebih kuat, nyaman, dan praktis untuk kegiatan luar ruangan.
Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko, mengatakan bahwa aksi pencurian yang dilakukan HA ini terjadi di kawasan Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulsel, pada Selasa (19/8/2025).
"Pelaku berjumlah dua orang, pelaku pertama sudah diamankan, sementara untuk pelaku lainnya masih dalam pencarian atau DPO," kata Hardjoko saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Makassar, Kamis (28/8/2025).
Hardjoko menjelaskan, aksi HA berawal dengan menyasar mobil bak terbuka yang membawa beberapa kodi barang berisi pakaian dinas TNI.
"Pelaku naik ke atas mobil ekspedisi dan mengambil barang tersebut. Total yang diambil ada satu kodi berisi pakaian loreng. Pelaku mengikuti mobil ekspedisi dengan menggunakan sepeda motor, kemudian menarik barang dari atas mobil saat kendaraan sedang berjalan," ucap Hardjoko.
Setelah penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV, polisi pun mengamankan HA di lokasi persembunyiannya di kawasan Jalan Indah III, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (21/8/2025).
Dari hasil penyelidikan polisi, beberapa celana loreng TNI sudah dijual pelaku ke beberapa orang.
Hasilnya pun digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Jadi pelaku ini mengaku tidak tahu bahwa yang diambil ini merupakan pakaian loreng, dia asal ambil," beber dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Bukan Tak Mau Ikut Joget, Pasha Ungu Singgung Sadar Kamera Ketika Anggota DPR Bergoyang |
![]() |
---|
Masih Ingat Nenek Reja Tertatih Datangi Sidang Didakwa Rugikan Rp718 M? Divonis Bebas di Usia 93 |
![]() |
---|
Kondisi Keluarga Kacab Bank BUMN yang Ditemukan Tewas Diikat di Sawah, Istri Ilham Pradipta Trauma |
![]() |
---|
Ucapannya 'Orang Tolol Sedunia' Viral, Ahmad Saroni Tolak Tantangan Debat Salsa Erwina: Gak Ladenin |
![]() |
---|
Pak RT Laporkan Ketua RW Gara-gara Tiang Provider, Emosi Disebut Terima Uang Kompensasi Rp6 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.