Terlalu, Selama 4 Tahun Jajanan Menjijikkan ini Dibiarkan Bebas Beredar dan Dikonsumsi Anak-anak

Penulis: Irwan Syairwan
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Sidoarjo membeber jajanan kadalursa tak laik konsumsi yang digerebek dari delapan home industri, Senin (22/5/2017).

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Warga, khususnya para orang tua diharapkan lebih berhati-hati saat memilih dan membeli jajanan untuk anak-anak.

Pasalnya, saat ini marak home industri yang memproduksi berbagai penganan dan snack kadaluarsa, yang sangat berbahaya jika dikonsumsi.

Ini terungkap, setelah Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek delapan home industri yang memproduksi jajanan tak laik konsumsi, Senin (22/5/2017).

Jajanan tersebut terbuat dari bahan panganan bekas dan kadaluarsa yang diolah lagi menjadi jajanan baru. Hiiiiii, menjijikan.

Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Indra Mardiana, mengatakan pihaknya menggerebek delapan home industri jajanan tak sehat ini di dua kecamatan, Krembung dan Jabon.

"Kami amankan 10 tersangka yang merupakan pemilik usaha jajanan tersebut," kata Indra saat menggelar rilis kasus perkara.

Baca: Diajak Ibunya Ambil Rapor di Sekolah, Bocah TK ini Tewas Mengenaskan, Gara-garanya Sepele

Indra menuturkan para pemilik usaha ini menggunakan bahan panganan bekas seperti siomay, sosis, mie, bakso, cilok, dan lainnya. Setelah diolah, bahan tersebut dijadikan jajanan baru seperti tempura, nugget, sempol, dan lainnya.

Meski sudah diolah, Indra menyatakan jajanan-jajanan itu tetap tak laik konsumsi.

Jajanan tak sehat ini ternyata sudah dijual bebas di berbagai kota di Jatim, hingga Jateng, selama kurun waktu empat tahun lebih. Kendati demikian, cukup mudah mengenali jajanan tak laik ini dengan jajanan kualitas bagus.

"Kemasan jajanan yang diproduksi para tersangka ini kebanyakan tak ada mereknya. Kalaupun ada, izin-izinnya tak lengkap. Warga bisa membedakan dengan cara melihat kemasan serta izin dari Depkes dan BPOM-nya," sambungnya.

Baca: BREAKING NEWS - Tragis, Gara-gara Bercanda Usai Unas, 6 Santri Gresik ini Tewas Mengenaskan

Para tersangka itu, antara lain AA (30) dan E (20), yang merupakan warga Desa Kandangan Krembung. Delapan lainnya adalah YN (32), JN (31), MS (30),MU (28), NA (29), MU (34), AY (35), BD (36), warga Desa Dukuhsari, Jabon.

Banyaknya pelaku industri pengolahan makanan ilegal ini karena memang keuntungan yang didapat cukup menggiurkan, yaitu lebih dari Rp 20 juta per bulan.

Keuntungan tersebut bisa berlipat-lipat ketika bulan puasa dan menjelang Idul Fitri.

Halaman
12

Berita Terkini