Harga jajanan ini ketika dijual ternyata sangat murah,antara Rp 300 hingga Rp 500. Jajanan ini memang menyasar anak-anak sekolah.
Baca: Ingin Nikahi Gadis Pujaan, Pria ini Temui Calon Mertua, Tapi Malah Terjadi Hal Tragis dan Mengerikan
Indra menyatakan pihaknya tengah melakukan uji lab terhadap jajanan-jajanan ini. Ditengarai, selain menggunakan bahan kadaluarsa, jajanan ini juga mengandung bahan lain yang tidak boleh digunakan untuk produksi panganan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita hampir 50 bal jajanan siap edar. Diduga, ratusan bal jajanan ilegal ini sudah beredar di berbagai kota karena permintaan menjelang Ramadhan.
"Warga harus hati-hati dalam memilih jajanan. Jangan tergiur harga murah," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berbeda, di antaranya Pasal 134 jo Pasal 64 Ayat 1 UU RI Nomer 18, dan Pasal 135 jo Pasal 71 Ayat 2 Nomer 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Ancaman hukumnya maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 2 milliar," tegas Indra. (Surya/Irwan Syairwan)