Sebelumnya, pada 4 Maret 2014 pernah menindaklanjuti pengerusakan situs Calonarang. Pengerusakan itu meliputi penambahan lantai, adanya altar, terdapat tiga makam baru. Dan semua itu dianggap dapat mengaburkan sejarah.
"Kami menegaskan untuk pembangunan bangunan yang ada di area situs sebenarnya tidak boleh dan harus meminta izin dahulu di BPCB," pungkasnya.
Sementara itu, Camat Gurah Ahmad Wito Subagyo menambahkan pihaknya sengaja mendatangkan petugas BPCB untuk mengetahui sejauh mana keaslian situs Calonarang.
"Ini juga menjadi pelajaran bagi kita untuk merawat situs bersejarah yang ada di Kabupaten Kediri," pungkasnya. (Surya/ Mohammad Romadoni).