Apes, Bobol Rumah yang Dikira Kosong, Pria Ini Diteriaki Maling Oleh Penghuni Rumah Sendiri

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Anugrah Fitra Nurani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pria bernama Idris Ahmad (40) diringkus Polsek Pakal Surabaya.pada Senin lalu (7/8/2017).

Idris yang mengaku berasal dari NTT ini ditangkap atas ulahnya melakukan pencurian.

Sebelum melakukan pencurian, kepada penyidik dirinya mengaku mencari rumah yang menurutnya kosong untuk disatroni.

Namun naas, justru rumah yang dia pilih pada Minggu (6/8/2017) siang itu rupanya masih berpenghuni.

(Tolak Full Day School, PWNU Jatim Berencana Gelar Aksi di Istana Negara)

“Idris ini dipergoki oleh Muhammad Buchori (26), dia adalah pemilik rumah yang disatroni Idris, akhirnya diteriaki maling,” kata Kompol I Gede Suartika, Kapolsek Pakal Surabaya. (9/8/2017).

Saat Idris berangkat dari tempat tinggalnya di Jalan Kalimas Baru, Perak, Surabaya dia menggunakan angkot ke arah Pakal memang sudah berniat mencuri.

Pelaku turun tepat depan rumah Buchori.

Namun, sesampainya disana dirinya tak langsung beraksi.

Idris mengaku mampir ke warung untuk membeli minuman sembari memantau keadaan rumah dan sekitarnya.

“Gembok pintu rumah digoyang-goyang, bila tidak ada orang yang keluar barulah beraksi,” lanjutnya.

Lalu Idris memanjat pagar rumah, mecongkel jendela kamar dengan menggunakan pahat yang dibawa.

Kemudian Idris masuk dalam kamar, dan membuka sebuah lemari pakaian dengan harapan menemukan uang atau benda berharga yang dapat diuangkan.

(BREAKING NEWS: KPK Segel Kantor DPUPR Kota Malang, Penyidik Masih Cari Data)

Seketika itulah aksinya dipergoki si penjaga rumah, lalu diteriaki ”maling-maling”.

Saat itu juga warga mengepung dan menangkap Idris, kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Pakal yang tiba ke Tempat Kejadian Perkara, hingga akhirnya dibawa ke Mapolsek.

Idris harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam dalam jeruji besi penjara Polsek Pakal Surabaya dengan ancaman maksimal tujuh tahun dan dikenakan pasal 363 KUHP.

⁠⁠⁠⁠⁠

Berita Terkini