Jatim Urutan Kelima, Inilah Berbagai Modus Korupsi di Sektor Kesehatan yang Picu Kerugian Rp 890 M

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Wana Alamsyah (kanan) dalam Media Briefing dengan tema 'Hasil Penelitian Implementasi BPJS Kesehatan' di Kabupaten Bangkalan di Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Selasa (12/9/2017).

Di urutan kedua, rumah sakit dengan jumlah 88 kasus dengan kerugian negara Rp 380,3 miliar. Diikuti Kementrian Kesehatan sebanyak 12 kasus dengan kerugian negara Rp 132,1 miliar.

Di urutan keempat, BKKBD sebanyak tujuh kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 27,5 miliar. Terakhir, DPRD sebanyak lima kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.

(Jadi Mucikari, Mahasiswa ini Tawarkan Layanan Pemuas Birahi via Medsos, Juga Buat Grup Khusus)

Adapun modus-modus korupsi di antaranya meliputi mark up sebanyak 93 kasus dengan kerugian negara Rp 512,9 miliar, penyalahgunaan anggaran sebanyak 36 kasus dengan kerugian sebesar Rp 173,7 miliar, dan kegiatan proyek fiktif sebanyak 11 kasus dengan kerugian mencapai Rp 26,9 miliar.

"PNS masih mendominasi pelaku korupsi. Dari 519 tersangka, 56,8 persen atau 296 tersangka di antaranya berstatus PNS. Diikuti swasya 112 tersanka, bupati dan DPR/DPRD masing-masing lima tersangka," ujarnya.

Ia menambahkan, Provinsi Jawa Timur pada periode 2010-2016 berada di urutan kelima dengan jumlah 11 kasus, 21 tersangka, dan kerugian negara mencapai Rp 93,4 miliar.

"Sumatera Utara merupakan provinsi dengan kasus korupsi sektor kesehatan terbanyak, 36 kasus, kerugian negara capai Rp 92,4 miliar," pungkasnya.

(Gara-gara Hal ini, Air Waduk Bendungan Sutami Akan Dihemat Penggunaannya)

Dalam kesempatan itu, Fakultas Hukum UTM dan ICW mengundang Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Bangkalan Irma Royka, petugas Puskesmas Kamal, perwakilan RSUD Syamrabu Bangkalan, dan sejumlah awak media. (Surya/Ahmad Faisol)

Berita Terkini