Jatim Urutan Kelima, Inilah Berbagai Modus Korupsi di Sektor Kesehatan yang Picu Kerugian Rp 890 M

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Wana Alamsyah (kanan) dalam Media Briefing dengan tema 'Hasil Penelitian Implementasi BPJS Kesehatan' di Kabupaten Bangkalan di Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Selasa (12/9/2017).

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Selama periode 2003-2016, total hasil temuan dan pemantauan korupsi di sektor kesehatan yang tercatat di Indonesian Corruption Watch (ICW) sebanyak 219 kasus.

Penindakan kasus korupsi di sektor ini mengalami peningkatan secara signifikan di periode 2013-2015.

Meningkatnya penindakan kasus korupsi di sektor kesehatan dikarenakan banyaknya kasus korupsi yang terjadi sebelum tahun 2013.

Puncaknya terjadi pada tahun 2012. Di mana aparat penegak hukum telah menindak sebanyak 53 kasus.

(Jelang Pilkada, Kota Malang Setujui Anggaran Miliaran untuk Kepada Daerah Baru)

Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Wana Alamsyah mengungkapkan, penyebab tingginya korupsi di bidang kesehatan karena sebelum 2013, e-katalog untuk Pengadaan Barang dan Jasa (PJB) berupa alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan belum diterapkan.

"Kendati demikian, alkes dan obat-obatan yang belum masuk dafta e-katalog masih rawan dikorupsi," ungkap Nawa Alamsyah dalam Briefing Media 'Hasil Penelitian Implementasi BPJS Kesehatan' Kabupaten Bangkalan di Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Selasa (12/9/2017).

(BI Larang Penggesekan Ganda Transaksi Nontunai, Jika Nekat Begini Akibatnya)

Data ICW terkait korupsi di sektor kesehatan berdasarkan tahun kejadian dan tahun penindakan menyebutkan, tindakan korupsi alkes dan obat-obatan total berjumlah 219 kasus.

Kasus korupsi cenderung menurun setelah e-katalog diberlakukan di 2013.

Di tahun 2003, hanya terjadi satu penindakab. Tahun 2004 tiga kasus, 2005 dan 2006 empat kasus, 2007 sebanyak 13 penindakan, 2008 17 penindakan, 2009 29 penindakan, 2010 dan 2011 26 penindakan, dan 2012 53 penindakan.

Setelah itu, tren penindakan korupsi alkes dan obat-obatan menurun di tahun 2012. Yakni sebanyak 24 penindakan. Di tahun berikutnya sebanyak 17 penindakan, 2015 dua penindakan, dan di tahun 2016 tidak ada penindakan.

"Total ada 219 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 519 orang. Kerugian negara mencapai Rp 890,1 miliar dan nilai suap Rp 1,6 miliar," papar Nawa.

(Tak Mau Lewat DPD, Khofifah Resmi Nyalon Pilgub Jatim Dari Golkar)

ICW mencatat sebanyak lima lembaga terbanyak melakukan tindak korupsi sektor kesehatan. Dinas Kesehatan di urutan teratas dengan 97 kasus, kerugian negara Rp 268,3 miliar, dan suap Rp 1,6 miliar.

Di urutan kedua, rumah sakit dengan jumlah 88 kasus dengan kerugian negara Rp 380,3 miliar. Diikuti Kementrian Kesehatan sebanyak 12 kasus dengan kerugian negara Rp 132,1 miliar.

Di urutan keempat, BKKBD sebanyak tujuh kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 27,5 miliar. Terakhir, DPRD sebanyak lima kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.

(Jadi Mucikari, Mahasiswa ini Tawarkan Layanan Pemuas Birahi via Medsos, Juga Buat Grup Khusus)

Adapun modus-modus korupsi di antaranya meliputi mark up sebanyak 93 kasus dengan kerugian negara Rp 512,9 miliar, penyalahgunaan anggaran sebanyak 36 kasus dengan kerugian sebesar Rp 173,7 miliar, dan kegiatan proyek fiktif sebanyak 11 kasus dengan kerugian mencapai Rp 26,9 miliar.

"PNS masih mendominasi pelaku korupsi. Dari 519 tersangka, 56,8 persen atau 296 tersangka di antaranya berstatus PNS. Diikuti swasya 112 tersanka, bupati dan DPR/DPRD masing-masing lima tersangka," ujarnya.

Ia menambahkan, Provinsi Jawa Timur pada periode 2010-2016 berada di urutan kelima dengan jumlah 11 kasus, 21 tersangka, dan kerugian negara mencapai Rp 93,4 miliar.

"Sumatera Utara merupakan provinsi dengan kasus korupsi sektor kesehatan terbanyak, 36 kasus, kerugian negara capai Rp 92,4 miliar," pungkasnya.

(Gara-gara Hal ini, Air Waduk Bendungan Sutami Akan Dihemat Penggunaannya)

Dalam kesempatan itu, Fakultas Hukum UTM dan ICW mengundang Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Bangkalan Irma Royka, petugas Puskesmas Kamal, perwakilan RSUD Syamrabu Bangkalan, dan sejumlah awak media. (Surya/Ahmad Faisol)

Berita Terkini