"Alhasil tiga orang berhasil kami tangkap, sedangkan tiga lainnya kabur dan saat ini masih dalam proses pengejaran," ungkap Sugiarti.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kami juga memeriksa lima orang saksi yang saat itu berada di sekitaran tempat kejadian perkara," tutup Sugiarti.
Baca: Heo Chanmi, Mantan Member 5dolls dan Kontestan Produce 101 Ini Akan Ikut Program MIXNINE