TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu memenangkan perkara gugatan yang dilakukan Joyo, seorang pengusaha ternama yang mengklaim 53 bidang tanah di Desa Tulungrejo.
Padahal, 53 bidang tanah ini sertifikat hak milik (SHM) sudah dimiliki oleh warga Desa Tulungrejo terlebih dahulu sejak tahun 1995.
Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Kota Batu Ganggawati mengatakan putusan PTUN Surabaya sudah ditetapkan sejak Selasa (24/10/2017).
Putusan itu memenangkan perkara yang terdaftar pada PTUN Surabaya di Nomor 52/G/2017/PTUN.SBY.
"Pihak penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya. Jadi proses sudah sesuai dengan prosedural. Sertifikat yang dimiliki oleh warga masih sah," ujarnya, Senin (6/11/2017).
Dituduh Curi Kayu Milik Perhutani, Delapan Warga Ditangkap Polisi dan Dibeginiin
Namun setelah memenangkan gugatan, BPN belum mendapat salinan putusan pengadilan.
BPN Kota Batu berencana akan mengambil salinan putusan itu untuk melihat lebih rinci redaksional putusan yang dibacakan. Namun Gangga belum bisa memastikan kapan pastinya putusan itu diambil di Surabaya.
"Namun yang jelas sudah ada pengacara kami di pengadilan dan pastinya gugatan Joyo ditolak, artinya kami menang," jelasnya.
Gangga menerangkan, yang diperkarakan adalah soal administrasi bukan gugatan kepemilikan.
Tragis, Lagi Asyik Rapat, Dua Pejabat BPN ini Ditangkap Tim Saber Pungli
Joyo mendalilkan kalau penerbitan sertifikat yang dikeluarkan BPN Kota Batu tidak sesuai prosedural. Dengan kemenangan BPN Kota Batu, dalil gugatan Joho sudah tidak bermakna apa-apa.
"Yang diperiksa segi administrasinya. Jadi proses sudah sesuai dengan prosedural. Itu sertifikat tahun 1995 saat masih menjadi satu dengan Kabupaten Malang," sambungnya.
Gangga menjelaskan, SHM yang dimiliki warga ini sifatnya turun temurun. Tidak memiliki masa berlaku. Asal muasal tanah ini merupakan tanah bekas penjajahan Belanda yang belum dimiliki siapapun.
Namun sampai tahun 1980 tanah itu belum jelas kepemilikannya, sehingga menjadi hak negara. Oleh karena itu BPN Kota Batu menerbitkan SHM sesuai undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.