Memanas dan Heboh, Sidang Kasus Wakil Ketua DPRD Madiun Aniaya Wanita Idaman Lain

Penulis: Rahadian Bagus
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim penasehat hukum Reza Dedy Efendy, saat membacakan eksepsi dalam persidangan kasus penganiayaan wanita idaman lain (WIL) dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Heri Puryadi, Selasa (7/11/2017) di PN Kabupaten Madiun.

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Sidang kasus penganiayaan mantan wanita idaman lain (WIL) dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, di PN Kabupaten Madiun, Jawa Timur, makin panas dan heboh.

Dalam pembacaan eksepsi, Selasa (7/11/2017), yang dibacakan tim penasehat hukum Reza Dedy Efendy, menilai JPU tidak cermat dan terburu-buru dalam menyusun dakwaan.

"JPU dalam dakwaannya tidak menjelaskan kenapa terdakwa memukul saksi korban. JPU terburu-buru mendakwakan pasal 351 KUHP ayat (1) tanpa mengindahkan pasal 49 KUHP (pembelaan diri) ," tegas Reza saat membacakan eksepsi, di Ruang Sidang Cakra.

Selain itu, dalam eksepsi tim penasehat hukum juga menuding JPU hanya mengejar target perkara dengan memaksakan persidangan.

"Berdasarkan uraian diatas, kami mohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut. Menerima eksepsi penasehat hukum, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum," tandasnya.

Rajin Curi Uang Perusahaan Hingga Miliaran, Sekretaris Cantik dan Keluarganya Dimiskinkan si Bos

Usai Beli Rokok, Pemuda ini Akui Motor Orang yang Lagi Belanja, Saat Ditanya Jawabannya Bikin Muntab

Ditemui usai persidangan, Ketua Tim Penasehat Hukum, Arif Purwanto, mengatakan dakwaan JPU tidak cermat karena tidak menguraikan alasan mengapa terdakwa memukul saksi korban, yakni Hermin Aryuni.

"Tidak dijelaskan bahwa korban (Hermin Aryuni) yang datang ke rumah terdakwa dan memukul terdakwa lebih dulu. Yang kedua, semestinya pasal yang diterapkan oleh JPU bukan pasal 351, tapi 352 KUHP. Karena berdasarkan fakta yang ada dan bukti juga hasil visum, justru terdakwa yang sempat rawat inap selama tiga hari di rumah sakit karena mengalami cidera pada tangan kiri. Tulang tangan kirinya patah," katanya.

JPU dinilai terkesan seolah mengejar target. Menurutnya, JPU tidak seharusnya langsung menyidangkan sebuah perkara ketika sudah ada tersangka.

"Semestinya dalam hal ini harus disikapi dengan arif dan bijaksana," imbuhnya.

Kasus Pencabulan Masih Marak Terjadi di Pulau ini, Tempat Suci Juga Ikut Dinodai

Sementara itu, JPU Sendhy Pradana, enggan berkomentar banyak terkait eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukum terdakwa.

Menurutnya, sesuai pasal 156 (KUHAP) eksepsi atau keberatan, merupakan hak terdakwa melalui penasehat hukum.

Terkait dengan apa yang disampaikan di dalam ruang sidang mengenai klausul dari eksepsi yang disampaikan penasehat hukum, itu sudah masuk kepada pokok materi perkara.

Halaman
12

Berita Terkini