Memanas dan Heboh, Sidang Kasus Wakil Ketua DPRD Madiun Aniaya Wanita Idaman Lain

Penulis: Rahadian Bagus
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim penasehat hukum Reza Dedy Efendy, saat membacakan eksepsi dalam persidangan kasus penganiayaan wanita idaman lain (WIL) dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Heri Puryadi, Selasa (7/11/2017) di PN Kabupaten Madiun.

"Kalau saya dengar tadi, tidak ada syarat dalam pengajuan eksepsi. Syarat pengajuan eksepsi itu kan diantaranya perkara bukan merupakan tindak pidana, sudah kadaluarsa, sudah pernah disidangkan atau mungkin delik aduan," jelasnya.

Keluar Kamar Mandi Berbalut Handuk, Cewek Anak Pejabat ini Pergoki Maling Satroni Rumahnya, Lalu

Sementara, menanggapi tudingan JPU hanya mengejar target perkara, menurutnya, kejaksaan tidak mempunyai target perkara pidana umum.

"Mengejar target seperti apa yang dimaksud saya juga tidak mengerti. Karena dalam pidana umum kejaksaan tidak ada target. Tidak ada hubungannya dengan JPU. Sangat kami sayangkan kenapa harus dimasukkan dalam pokok materi eksepsi tadi," tambahnya.

Dalam sidang sebelumnya, dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU Sendhy Pradana, mendakwa terdakwa Hari Puryadi, telah melakukan penganiayaan terhadap Hermin Aryuni, pada 20 Mei 2017, sekitar pukul 22.00 WIB, di halaman rumah terdakwa.

Akibat penganiayaan itu, Hermin Aryuni mengalami luka memar sepanjang tiga centimeter di bagian kepala sebelah kiri, dibuktikan dari hasil visum.

Jadi Relawan Keluarga Harapan, Gadis Cantik ini Malah Dikira Begal

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, yang juga politisi dari Partai Demokrat, dilaporkan mantan WIL-nya, Hermin Aryuni, ke Polsek Sawahan, Polres Madiun, atas penganiyaan terhadap pelapor yang terjadi di halaman rumah terlapor (20/5/2017) lalu.

Bukti laporan ini tertuang dalam laporan nomor: TBL/10/V/2017/SEK SAWAHAN, yang ditandatangi Kanit SPK B Polsek Sawahan, Aiptu Sudarto Winarko

Pada kasus pertama, Hermin Aryuni mencoba membakar mobil dinas milik terdakwa yakni Honda CRV bernomor polisi AE 5 FP. Dalam kasus ini, Hermin Aryuni divonis satu bulan percobaan.

Dalam kasus kedua, Hermin Aryuni merusak kaca spion mobil milik Hari Puryadi. Dalam kasus ini, ia divonis satu bulan penjara dan sudah dijalani.

Berbekal Telpon Nyasar dan Modus Pacar Baru, Pria ini Telanjangi dan Beginiin Barang Cewek Cantik

Kemudian pada kasus ketiga, Hari Puryadi melaporkan balik mantan WIL-nya itu dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE. Dalam perkara ini, Hermin Aryuni divonis 1,5 bulan dan sedang dijalani.

Sedangkan kasus keempat, giliran Hermin Aryuni melaporkan Hari Puryadi dalam kasus penganiayaan.

Sebaliknya, pada saat hampir bersamaan Hari Puryadi juga melaporkan mantan WIL-nya dengan kasus yang sama. (Surya/Rahadian Bagus)

Berita Terkini