TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Dirut PT Pelindo III, Djarwo Suryanto dan Mieke Yolanda Fransiska alias Nonik (istri Djarwo) yang semula dijerat Pungutan Liar (Pungli) Dwelling Time, dibebaskan oleh hakim PN Surabaya, Senin (4/12/2017).
Amar putusan bebas itu dibacakan di ruang sidang Cakra, oleh ketua majelis hakim, Maxi Sigerlaki SH.
Dalam amar putusan setebal 205 halaman itu, majelis hakim menyatakan tidak menemukan unsur pidana yang didakwakan oleg Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan.
Menurut hakim, Djarwo Suryanto sebagai terdakwa I harus dibebaskan dari dakwaan itu. Hal itu dikarenakan, majelis hakim tidak menemukan peranan terdakwa Djarwo sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
Alasan bebas itu dikarenakan terdakwa Djarwo dianggap bukan sebagai pengambil keputusan saat terdakwa Firdiat Firman (berkas terpisah) mengajukan kerja sama sewa lahan di blok B, PT TPS untuk kepentingan bongkar muat PT Akara Multi Karya (AKM).
"Terdakwa Djarwo hanya pemberi pendapat dan saat itu menyarankan agar Firdiat Firman untuk menghubungi PT TPS yang merupakan anak perusahaan PT Pelindo III. Pemberi saran bukanlah pengambil keputusan," tutur hakim Maxi saat membacakan amar putusan.
Kejari Surabaya Tahan Guru Besar Ubaya, Inilah Kasus yang Menjeratnya
Dalam amar putusan hakim, terdakwa Djarwo juga dianggap seserorang yang tidak dapat dipersalahkan dalam kasus ini.
Terdakwa tidak ikut saat pembuatan perjanjian dan penentuan tarif harga bongkar muat antara Firdiat Firman dan Augusto Hutapea, Direktur PT AKM serta tidak pernah berkomunikasi dengan para pihak yang membuat keputusan.
"Terdakwa Djarwo Suryanto harusbdibebaskan dari dakwaan jaksa," tandas hakim.
Sementara itu, istri Djarwo, Mieke Yolanda Fransiska alias Nonik juga dibebaskan dari dakwaan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dalam melanggar pasal 3 UU No 8 Tahun 2010.
Jadi Saksi Kasus yang Menjerat Henry J Gunawan, Penyidik ini Ngaku Dilobi dan Diming-imingi . . .
Meski hakim menemukan fakta, jika terdakwa Mieke pernah menggunakan ATM yang diberikan oleh Firdiat Firman untuk kepentingan pribadinya. Namun hakim Maxi Sigarlaki, menyatakan perbuatan itu bukanlah perbuatan pidana atau onslagh.
"Terdakwa Mieke Yolanda Fransiska juga dilepaskan dari dakwaan jaksa," terang hakim Maxi Sigarlaki sembari mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya pembacaan putusan.
Atas putusan hakim, JPU Didik Yudha SH dari Kejari Tanjung Perak, langsung menyatakan sikap upaya hukum. "Kami kasasi majelis hakim," tandas JPU Didik Yudha.