Bupati Pamekasan Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Jaksa KPK Ajukan Pikir-pikir, Alasannya. . .

Penulis: Aqwamit Torik
Editor: Agustina Widyastuti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri: Ahmad Syafii selaku Bupati Pamekasan non aktif, Agus Mulyadi selaku Kepala Desa Dasok, Sutjipto Utomo selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, dan Nur Sholehudin alias Margono selaku Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan jalani sidang putusan secara bersama-sama, Senin (18/12/2017).

Fitroh Rochcayanto selaku jaksa KPK mengatakan, satu pertimbangan jaksa mengajukan pikir-pikir adalah vonis yang dijatuhkan semuanya di bawah tuntutan yang diajukan oleh pihaknya.

"Pikir-pikir ini berlaku untuk semua terdakwa," ujar Fitroh, Senin (18/12/2017).

Pikir-pikir ini diajukan untuk mempertimbangkan apakah pihak jaksa mengajukan banding atau tidak, dan waktu pikir-pikir adalah tujuh hari.

Sedangkan pertimbangan lainnya, jaksa tidak langsung mengajukan banding dikarenakan semua pertimbangan hukum yang diajukan oleh jaksa seluruhnya dipakai oleh majelis hakim.

( Proyek Pompa Air Terbesar di Surabaya Ditargetkan Selesai Akhir Januari )

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada tanggal 2 Agustus 2017 di Rumah Dinas Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii memberikan uang senilai Rp 250 juta.

Uang tersebut diberikan oleh Ahmad Syafii, supaya Kejaksaan Negeri Pamekasan menghentikan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Pada 2016, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan menerima dana desa sekitar Rp 650 juta.

( Cegah Banjir, Kota Malang Ditanami 27 Ribu Biopori )

Berita Terkini