Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Ahmad Syafii selaku Bupati Pamekasan nonaktif, menjalani sidang putusannya terkait kasus suap Anggaran Dana Desa di Desa Dasok Pamekasan.
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Sidoarjo pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/12/2017).
Dalam sidang ini, tampak Ahmad Syafii yang memakai songkok hitam dan baju putih tersebut, terus tertunduk selama majelis hakim membacakan vonis atas nama dirinya.
( BREAKING NEWS: Bupati Pamekasan Achmad Syafii Divonis Penjara 2 Tahun 8 Bulan Atas Kasus Suap )
Dalam sidang putusan ini, tampak empat terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut, vonisnya dibacakan secara bersamaan.
Keempat terdakwa tersebut adalah Ahmad Syafii selaku Bupati Pamekasan, Agus Mulyadi selaku Kepala Desa Dasok Kabupaten Pamekasan, Sutjipto Utomo selaku kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, dan Nur Sholehudin alias Margono selaku kepala bagian administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan.
Terdakwa Ahmad Syafii divonis oleh hakim penjara selama 2 tahun 8 bulan, dan dijatuhi denda Rp 50 juta, subsider kurungan 1 bulan.
Tiga terdakwa lainnya juga terkena pasal yang sama, namun berbeda bobot hukumannya.
Sutjipto Utomo selaku kepala inspektorat Kabupaten Pamekasan, dijatuhi penjara 1 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta, dan subsider 1 bulan.
Agus Mulyadi selaku Kepala Desa Dasok, dijatuhi penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta, dan subsider 1 bulan.
Nur Sholehudin alias Margono, selaku kepala Bagian Administrasi Inspektorat Bupati Pamekasan, dijatuhi penjara 1 tahun, serta pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut KPK mengajukan pikir-pikir.
( ITS Bakal Pamerkan Empat Kendaraan Inovatif ke Presiden Jokowi Pada Peresmian Tol Sumo )
Fitroh Rochcayanto selaku jaksa KPK mengatakan, satu pertimbangan jaksa mengajukan pikir-pikir adalah vonis yang dijatuhkan semuanya di bawah tuntutan yang diajukan oleh pihaknya.
"Pikir-pikir ini berlaku untuk semua terdakwa," ujar Fitroh, Senin (18/12/2017).
Pikir-pikir ini diajukan untuk mempertimbangkan apakah pihak jaksa mengajukan banding atau tidak, dan waktu pikir-pikir adalah tujuh hari.
Sedangkan pertimbangan lainnya, jaksa tidak langsung mengajukan banding dikarenakan semua pertimbangan hukum yang diajukan oleh jaksa seluruhnya dipakai oleh majelis hakim.
( Proyek Pompa Air Terbesar di Surabaya Ditargetkan Selesai Akhir Januari )
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada tanggal 2 Agustus 2017 di Rumah Dinas Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii memberikan uang senilai Rp 250 juta.
Uang tersebut diberikan oleh Ahmad Syafii, supaya Kejaksaan Negeri Pamekasan menghentikan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Pada 2016, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan menerima dana desa sekitar Rp 650 juta.
( Cegah Banjir, Kota Malang Ditanami 27 Ribu Biopori )