Terbukti Korupsi Dana BOS, Mantan Kacab Dindik Jatim Wilayah Lamongan Divonis 1 Tahun

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sun'ah, terpidana korupsi dana BOS divonis 1 tahun hukuman

Herry memastikan menerima keputusan hakim Tipikor dan tidak melakukan banding meski vonis yang dijatuhkan terhadap Sun'ah lebih ringan dari tuntutan JPU 1, 5 tahun.

Termasuk keputan kewajiban terpidana mengembalikan uang kepada negara dan denda."Memang lebih ringan, tapi kami menerima keputusan itu," kata Herry.

Diberitakan sebelumnya, Sun'ah terseret kasus korupsi dana BOS 2012-2016. Saat itu terpidana menjabat sebagai manajer PEP dan melakukan pemotongan dana BOS.

Ia tidak langsung memotong uang tersebut, tapi mengkondisikan pihak-pihak terkait.

Ulah Sun'ah dibongkar Kejari Lamongan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sun'ah ditahan Kejari sejak 19/8/2017dan menjalani proses hukum hingga divonis 1 tahun.

Sun'ah kembali ke Lapas Lamongan untuk menjalani hari-harinya hingga nanti habis masa hukumannya.
Terpidana kasus korupsi ini juga terancam dipecat dari PNS.

Sebab untuk mengajukan usulan pensiun dini belum memenuhi persyaratan, baik masa kerja sebagai PNS maupun usianya.(Surya/Hanif Manshuri)

Berita Terkini