Korupsi Bupati Jombang

Fix, Bupati Jombang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Jombang Nyono Suharli

Sementara, Nyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Awali Safari Politik di Wilayah Mataraman dari Ngawi, Warga Berebut Selfie Bareng Mbak Puti)

Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul KPK Tetapkan Bupati Jombang sebagai Tersangka

Berita Terkini