Sementara, Nyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Awali Safari Politik di Wilayah Mataraman dari Ngawi, Warga Berebut Selfie Bareng Mbak Puti)
Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul KPK Tetapkan Bupati Jombang sebagai Tersangka