Korupsi Bupati Jombang

Fix, Bupati Jombang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Jombang Nyono Suharli

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Bupati Jombang, Nyono Suharli dikabarkan terciduk penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan di Solo pada Sabtu (3/2/2018) malam lalu.

Sore ini, KPK mengumumkan Nyono sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.

Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti.

"KPK meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yakni IS yang diduga sebagai pemberi suap dan NSW Bupati Jombang sebagai penerima suap," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief pada Minggu (4/2/2018).

(Rumah di Simpang Darmo Permai Selatan Dibobol Pencuri, Brankas Uang dan Perhiasan Hilang)

Laode menuturkan, suap tersebut diberikan oleh Inna agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif.

Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta.

"Diduga pemberian uang dari IS ke NSW agar bupati menetapkannya sebagai kepala Dinas Kesehatan, karena dia (Inna) masih Plt," tuturnya.

Uang yang diberikan kepada Nyono, lanjut Laode, berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 puskesmas di Jombang.

Dana tersebut telah dikumpulkan oleh inna sejak Juni 2017.

"Uang yang diserahkan ke NSW berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak juni 2017, sehingga totalnya Rp 275 juta," kata Laode.

(Prihatin Banyaknya Kasus Penculikan Anak, Tri Rismaharini Ikut Kampanye Turun ke Jalan Besok)

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nyono pada Sabtu (3/2/2018), di Stasiun Balapan Solo, KPK menyita uang tunai sebesar RP 25 juta.

Selain itu didapatkan juga uang dalam pecahan dollar AS sebesar 9.500.

Terkait hal itu, Inna sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
12

Berita Terkini