7 Fakta Menarik Bupati Subang Imas Aryumningsih Ditangkap KPK, Diduga Tak Sendirian Terima Suap!

Penulis: Pipin Tri Anjani
Editor: Alga W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih di Rutan Cabang KPK, Kamis (15/2/2018).

"Saya nggak berhubungan dengan Bupati. Saya (berhubungan) dengan yang namanya saudara Data (swasta)," ujar Miftahhudin.

8 Tahun Tak Terdengar, Begini Kabar Leony Anak Ajaib Sekarang, Benarkah Menikah Diam-diam?

5. Gunakan kode dalam transaksi suap

Para pelaku di kasus suap Imas Aryumningsih menggunakan kode dalam transaksi suap.

Mereka menggunakan kode dengan istilah 'itunya' yang menunjuk kepada uang yang akan diserahkan.

"Dalam komunikasi pihak-pihak terkait dalam kasus ini, digunakan kode 'itunya' yang menunjuk pada uang yang akan diserahkan," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/2/2018), dikutip dari Kompas.com.

Terkenal Punya 8 Istri, Begini Kabar Eyang Subur Sekarang, Fakta Menarik Diungkap Asistennya

6. Pencalonan tetap berjalan

Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih rupanya mencalonkan kembali sebagai Bupati Subang di Pilkada 2018.

Imas mencalonkan diri lagi sebagai Bupati Subang bersama Sutarno.

Pasangan calon ini diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golkar.

Meski tertangkap KPK, KPU mengatakan bahwa pencalonan Imas-Sutarno tetap berjalan.

Geram dan Tak Terima Putrinya Didoakan Jelek, Denada Laporkan Netizen Ini dan Gandeng Pengacara

“Bahkan, pengalaman yang lalu, sudah menjadi terpindana pun, proses pilkada tetap berjalan terus. Apabila nanti menjadi terpidana, (sebagaimana) pengalaman yang lalu, (yang bersangkutan) dilantik kemudian diberhentikan,” kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu, kepada wartawan di KPU, Jakarta, Rabu (14/2/2018), dikutip dari Kompas.com.

Wahyu juga menjelaskan bahwa apabila kejadian tersebut menimpa calon kepala daerah, yang menggantikan posisinya jika terpilih adalah calon wakil kepala daerahnya.

Partai politik pengusung paslon juga tak dapat menarik dukungannya secara administratif.

Jika hal itu dilakukan, maka pihak parpol akan mendapat sanksi berat, yakni dilarang mengusung paslon di Pilkada berikutnya.

“Oleh karena itu, apabila ada parpol yang ber-statement menarik dukungan, itu mohon dibedakan, apakah statement politis atau administratif,” ucap Wahyu.

Ya Ampun, Mulan Jameela Komentari Foto Maia Estianty Pakai Akun Anaknya Tanyakan Soal Ini?

7. Dasar pelanggaran

Sebagai penerima suap, Bupati Subang Imas Aryumningsih melanggar Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, bersama dua penerima suap lainnya.

Sedangkan Miftahhudin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

5 Fakta Pelaku Penyerang Gereja Santa Lidwina Bedog di Sleman, Ternyata Pria Asal Banyuwangi

Berita Terkini