Setelah itu, tim KPK mengamankan Kabid Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Asep Santika, dan Kasie Pelayanan Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Sutiana, di kediaman masing-masing pada Rabu (14/2/2018), pukul 01.30 WIB dan pukul 02.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, KPK mengamankan uang Rp 225.050.000 dari tangan Asep dan dari tangan Sutiana diamankan uang Rp 50.000.000.
Total barang bukti uang yang disita pada kasus ini, yakni Rp 337.328.000 berserta dokumen bukti penyerahan uang.
Dari delapan orang tersebut, KPK menetapkan empat orang di antaranya sebagai tersangka, yakni Imas, Data, Miftahhudin, dan Asep.
Sang Pacar Disebut Ndeso dan Gendut Seperti Bakso Beranak, Perempuan Cantik Ini Beri Balasan Menohok
2. Diduga menerima suap
Bupati Subang, Imas Aryumningsih diduga menerima suap dari Miftahhudin.
Selain Imas, Miftahhudin juga memberikan suap kepada Asep dan Data untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.
5 Artis Ini Menikah Setelah Sempat Dikabarkan Kepergok Selingkuh di Hotel, No 1 Nyaris Diamuk Massa!
Pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat Imas yang bertindak sebagai pengumpul dana.
Dilansir dari Kompas.com, Imas dan dua penerima lainnya diduga telah menerima suap yang total nilainya Rp 1,4 miliar.
Diduga Imas menerima suap sebagai ongkos kampanye untuk mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Subang.
Selain uang, Imas juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan berupa mobil Toyota Alphard untuk kebutuhan kampanye.
Terungkap, Ini Alasan VJ Daniel Mananta Sembunyikan Identitas Sang Istri Viola Maria 2 Tahun Lamanya
3. Imas Aryumningsih membantah