Bakar Istri Hidup-hidup Gara-gara Cupang, Pria ini Kena Karma Selama Sembilan Tahun
Kompol Imam Pauji mengungkapkan, bahwa kabar kakak perempuan sering pelaku dipukul korban didapat pelaku dari orang tuanya.
"Ia ditangkap di kediamannya pada Rabu (21/2/2018) sekitar pukul 03.00 WIB. Sementara seorang pelaku lainnya masih buron. Namun kami sudah mengetahui identitasnya," ungkap Imam.
Ia menegaskan, tindakan main hakim sendiri hingga berujung penganiayaan berat tidak bisa dibenarkan.
"Pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Jika korban meninggal dunia, maka dipidana 12 tahun penjara," tegasnya.
Baru Pacaran, Siswa Sejoli ini Rekam 2 Video Mesumnya, Saat Ortunya Tahu, Hal Tak Terduga Terjadi
Selain Toyota Calya, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa selontong celurit, kaos oblong warna hitam, serta celana pendek berbahan jins warna biru milik korban yang masih berlumuran darah. (Surya/Ahmad Faisol)