Kura-kura Jadi Barang Bukti yang Disita dari Tersangka Predator Anak SD di Rungkut Surabaya

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Alga W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakasat Reskrim Polretabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana menunjukan barang bukti dan tersangka pencabulan Abdul Ghofur (bertopeng), di Mapolretabes Surabaya, Minggu (3/12/2017).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin memimpin press release kasus pencabulan, Kamis (22/2/2018), di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.

Tersangka pencabulan tersebut bernama Abedi (55), asal Rungkut Tengah 3 No 55, Surabaya.

Lima korbannya masih duduk di Sekolah Dasar (SD) berinisial EC (6), SD (6), DA (6), AK (6), dan C (6).

Bahkan, sejumlah barang bukti ini juga turut disita, antara lain:

Inikah Rumah Bu Dendy dan Rumah Pemberian Pak Dendy ke Terduga Pelakor? Begini Perbandingannya

- selembar legalisir kutipan akta kelahiran korban berinisial EC

- selembar kartu keluarga korban berinisial J

- selembar legalisir kutipan akta kelahiran korban berinisial SD

- selembar kartu keluarga korban berinisial S

- selembar legalisir kutipan akta kelahiran korban berinisial DA

- selembar kartu keluarga korban berinisial AS

- seekor kura-kura

- dua buah sarung motif kotak-kotak warna hitam

Novel Baswedan Pulang ke Indonesia, Netizen Sukacita Sambut Lewat Hashtag #NovelKembali

Halaman
12

Berita Terkini