Cabuli Calon Muridnya di Ruang Guru, Kepala SMK Malah Dapat Dukungan, Ternyata Ini yang Terjadi

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa yang tergabung di Forum Santri Guru dan Masyarakat (FSGM) menggelar istighotsah dan audiensi di Pengadilan Negeri Lamongan Jawa Timur, Senin (5/3).

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Massa yang tergabung di Forum Santri Guru dan Masyarakat (FSGM) menggelar istighotsah dan audiensi di Pengadilan Negeri Lamongan Jawa Timur, Senin (5/3).

Aksi yang digelar sekitar 100 orang perwakilan santri, murid, orang tua murid, mantan santri dan masyarakat umum ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan support terhadap kasus yang sedang dihadapi sang Kepala Sekolah SMK, Alief Abdul Haris yang juga membawahi sebuah Ponpes di Made Lamongan.

"Ini aksi solidaritas unguk Gus Haris," kata Koordinator Forum, Syaiful Aziz kepada tribunjatim.com, Senin (5/3).

Baca: Sidik Saimima Lakukan Blunder Fatal, Kepercayaan Pelatih Persebaya Alfredo Vera Tak Berubah

Baca: Begini Ungkapan Sidik Saimima untuk Pelatih Persebaya Surabaya di Penghujung Piala Gubernur Kaltim

Menurutnya aksi solidaritas ini diisi dua kegiatan, yakni Istoghotzah dan audiensi dengan PN.

Sebelum diterina perwakilan PN, massa yang datang dengan menpang mobil, Elf, L300 pikap dan Isuzu Panther menggelar istighotsah dan tausiyah dengan memanfaatkan trotoar yang ada di luar pagar PN.

Tiga ustadz, bergantian memberi tausiyah di sela-sela istighotsah.

Dalam isi tausiyah itu sebagian diantaranya, berisi tentang kewajiban melindungi hak beragama, jiwa dan ancaman termasuk yang bersifat fitnah.

Baca: ITS Surabaya Buka 5 Prodi Baru, 2 di Antaranya untuk S2 dan S3

Baca: Temuan Sidak Komisi C DPRD Tulungagung, 212 Mart Salahi Perda

Dan ujungnya apa yang diungkapkan para ustadz adalah berharap kasus yang sedang dihadapi Gus Haris.

"Semoga Gus Haris bisa menjalani proses ini dengan baik dan bebas dari segala fitnahan," kata Ustadz Halili dalam tausiyahnya.

Bersamaan digelarnya Istighotsah, Ketua Forum, Aziz didampingi salah satu peserta aksi menemui petugas PN untuk menyampaikan surat dari FSGM yang isinya berharap kepada majelis hakim untuk mengedepankan hati nurani dan membebaskan terdakwa Alief Abdul Haris

"Intinya kami berharap Gus Haris diputus bebas," kata Aziz.

Baca: Perkenalkan Geng Baru Artis, Baim Wong dan Wulan Guritno Cs, Begini Lho Awal Cerita dan Nama Uniknya

Baca: Pejabat dan PNS di Pemkab Gresik Berbusana Adat, Bupati dan Wabub Jadi Rebutan Selfie PNS

Pertimbangannya, Gus Haris dibutuhkan keberadaannya oleh para santri, masyarakat dan keluarga Ponpes.

Dan diusia yang masih muda, Gus Haris ingin selalu mengabdikan diri sepenuhnya kepada masyarakat.

"Masyarakat masih banyak yang membutuhkannya," tandas Aziz.

Mengetahui koordinatornya berhasil menemui petugas PN, massa akhirnya membubarkan diri setelah perwakilan massa, Ketua Forum FSGM berhasil menyampiakan surat ke PN.

Baca: Jika Oscar 2018 untuk Film Terbaik, Inilah 5 Film Terjelek Sepanjang Masa yang Pernah Dibuat

Baca: Daftar Lengkap Pemenang Piala Oscar 2018, The Shape of Water Menang 3 Kategori dari 13 Nominasi!

Sekedar diketahui, aksi massa FSGM ini dipicu Alief Abdul Haris (33) sang Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di jalan Mastrip Gang Made Sebalong Kecamatan Lamongan Jawa Timur yang dituntut 15 tahun JPU karena dugaan telah menyetubuhi calon siswanya,

pada 12 Juli 2017 sekitar pukul 19.30 WIB di ruang piano yang berada di dalam ruangan guru SMK yang dipimpinnya.

Pada persidangan kelima dengan agenda tuntutan, Haris dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andika Nugraha T, Kamis (22/2).

Persidangan tertutup ini dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, Nova Flory Bunda.

Baca: Lansia Jatim Bakal Dapat PKH Plus, Juga Dapat Proteksi Berjualan Dipasar

Baca: Ingat Jangan Main Handphone Saat Berkendara, Bisa Kena Razia Operasi Keselamatan Semeru 2018

Tuntutan begitu tinggi dan memberatkan didasarkan lantaran pelakunya seorang tenaga pendidik, alias guru.

Terdakwa dijerat pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D Undang -Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca: Spesial untuk Teman Naura, Gramedia Gelar Lomba Mewarnai dan Fashion Show di Surabaya Lho, Ikut Yuk!

(Surya/Hanif Manshuri)

Berita Terkini