Pakai Ajian Tenaga Dalam, Kepala Sekolah SMP ini Cabuli Enam Siswinya Secara Bergantian

Penulis: Achmad Amru Muiz
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pencabulan terhadap tiga anak-anak saat diamankan UPPA Polres Malang, Rabu (7/3/2018).

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dua laporan kasus pencabulan masuk ke UPPA Polres Malang dalam sehari.

Yakni kasus pencabulan oleh oknum Kepala Sekolah SMP di Kecamatan Kromengan terhadap enam siswinya, dan kasus cabul sodomi yang dilakukan tersangka terhadap tiga anak laki-laki usia 9 - 10 tahun di Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (7/3/2018) menjelaskan, untuk kasus pencabulan oleh oknum Kasek salah satu SMP di Kromengan, KL (56), dilaporkan oleh korban didampingi orang tua ke UPPA Polres Malang, Selasa (6/3/2018).

Dalam keterangannya ke polisi disebutkan, perbuatan cabul oknum Kasek terhadap enam siswinya dilakukan di ruanganya dan di sejumlah tempat lain di SMP tersebut.

Asyik di Kamar Mandi Tempat Ibadah, Sejoli Siswa SMP ini Digerebek Warga dan . . .

Gara-gara Iseng, Peyek Asal Kota Batu ini Malah Bisa Go Internasional

Dengan modus menyalurkan tenaga dalam ke tubuh siswinya, oknum Kasek meraba bagian sensitif siswinya.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan sendiri-sendiri atau tidak bersamaan.

"Untuk saat ini, Kasek sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dan ada enam korban yang telah kami periksa dan tiga orang saksi lain yang mengetahui perbuatan itu," ujarnya , Rabu (7/3/2018).

Perbuatan cabul oknum Kasek salah satu SMP di Kromengan tersebut, menurut Yade Setiawan Ujung, terjadi pada pertengahan bulan Januari 2018 lalu.

"Saat ini, kami masih terus melakukan pemeriksaan saksi yang bisa dimungkinkan ada korban lain dari kasus cabul itu," ucap Yade Setiawan Ujung.

Martil Bikin Ahmad Tewas di Tangan Bapak Kandungnya, Saat Sang Ibu Tak Punya Uang Rp 10 Ribu

Awalnya Geger Laporan Kesurupan, Wanita ini Dipaksa Telan Air Dari Selang Hingga Meninggal

Sementara untuk kasus cabul dengan melakukan sodomi terhadap tiga anak laki-laki usia 9 - 10 tahun, dilakukan oleh FIP (15) pelajar salah satu SMP di Tirtoyudo Kabupaten Malang.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan di rumah tersangka pada tahun 2017 dalam waktu yang tidak bersamaan.

Dalam memperdayai korban, menurut Yade Setiawan Ujung, tersangka mengajak bermain play station di rumahnya. Namun sebelum bermain games, tersangka mencabuli korban di kamar rumahnya.

Selain itu, modus yang digunakan tersangka dalam melakukan pencabulan dengan mengancam akan memukul korban bila tidak menurut.

Setelah melakukan cabul, tersangka mengancam agar korban tidak memberitahukan apa yang dialami kepada orang tuanya.

Bayinya Lahir Sehat Walafiat, Sang Bidan Malah Renggut Kebahagiaan Pasutri ini

"Untuk korban sendiri baru tiga anak yang berhasil kami ungkap. Dan saat ini kami masih berupaya bila dimungkinkan ada korban lain," ucap Yade Setiawan Ujung.

Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, ungkap Yade Setiawan Ujung, perbuatan itu dilakukan karena tersangka merasa sakit hati pada para korban. Ini dikarenakan tersangka tidak diajak bermain oleh ketiganya.

Disamping itu, kata Yade Setiawan Ujung, tersangka juga terinspirasi setelah pernah melihat film porno sehingga mempraktekkan dengan melakukan cabul terhadap ketiga anak yang masih tetangganya dan juga teman bermain sejak kecil.

Untuk kasus cabul sodomi, yang dilakukan tersangka dengan usia masih anak-anak pihaknya melakukan proses secara khusus sesuai UU.

Ikut Pelajaran di Kelas, Siswa di Jombang ini Tiba-tiba Dimarahi, Ditendang dan Dipukul Guru Sendiri

Baik dalam pemeriksaan dan penahanan tidak disamakan dengan tersangka sudah berumur. Demikian juga dengan hak-hak sebagai tersangka usia anak-anak juga diberikan semuanya.

Disamping itu, pihaknya juga meminta dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka terkait perilakunya tersebut.

"Dan untuk kasus pencabulan itu, para tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara," tegas Yade Setiawan Ujung. (Surya/Achmad Amru Muiz)

Berita Terkini