"Ketiganya tercatat masih mahasiswa aktif, sekarang semester 6. Kalau aktif masuk kuliah sudah tidak sekarang,"ujarnya pada SURYA.co.id, Rabu (14/3/2018).
Secara mahasiswa, lanjutnya, mereka belum pernah melakukan pelanggaran akademik ataupun pelanggaran etika.
Baca: Warga Blitar ini Kaget Saldo Tabungannya di BRI Habis
Baca: 2 Kali Menang Tanpa Kebobolan, Persipura Jayapura Jadi Uji Kualitas Madura United yang Sesungguhnya
"Mereka tidak aktif di organisasi seperti senat atau BEM. Secara nilai juga masih grade bagus, Indeks Prestasinya diatas 3,"ujarnya.
Ke depannya, pihak kampus masih menerapkan praduga tak bersalah untuk kasus internal maupun eksternal.
Apalagi pihak kampus belum tahu proses hukumnya berjalan sampai mana.
"Kami juga masih menunggu karena belum mendapat panggilan apapun dari keluarga atau pihak kepolisian,"ujarnya.
Baca: Polda jatim Ungkap Pembunuh Aktivis LSM Sumenep
Baca: Masih Andalkan Garam Impor, Industri Makanan dan Minuman Kebingungan Tunggu Kebijakan KKP
Pihak kampus, juga sempat menghubungi keluarga melalui dosen wali.
Hanya saja belum mendapat respon hingga saat ini.
"Mereka harusnya sudah memasuki Kerja Praktek dan Tugas Akhir. Tetapi ketiganya belum pernah konsultasi hal ini ke dosen wali,"lanjutnya.