Tulis Cuitan di Facebook, Sekdes di Lamongan Langsung 'Dikeroyok' Para Kades dan Dilaporkan Polisi

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ali Gufron, Kades Gedangan Kecamatan Maduran Lamongan saat melaporkan Nur Rozuqi ke Polres Lamongan, dengan bukti print out cuitan di Facebook, Rabu (14/3/2018).

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Pepatah jarimu harimaumu, kini sedang dihadapi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

Gara-gara cuitannya di media sosial Facebook dengan akun Nur Rozuqi, ia harus berhadapan dengan puluhan kades dan pendamping desa se-Kabupaten Lamongan.

Peristiwa tersebut bermula dalam dua hari ini, pemilik akun Nur Rozuqi yang ternyata seorang Sekdes dilaporkan ke polisi oleh perwakilan Kades Maduran, Ali Gufron dan seorang pendamping desa, Abdul Rouf.

Hari pertama, Selasa (13/3/2018), pelaku dilaporkan Rouf. Sedangkan hari kedua dilaporkan Kades Gedangan Kecamatan Maduran, Ali Gufron yang mewakili 10 dari 17 kades, Rabu (14/3/2018).

"Saya yang pertama lapor mewakili 10 kades dari Maduran, " kata Kades Gedangan, Ali Gufron kepada Tribunjatim.com di di Mapolres Lamongan usai menyampaikan laporan.

Banjir Akibat Tingginya Curah Hujan Meluas di Lamongan, Tujuh Kecamatan ini Jadi Korban

Laporan Ali, menyusul laporan Rouf dengan obyek terlapor yang sama.

Para kades dan pendamping desa tersinggung dan geram atas tulisan di Facebook pemilik akun Nur Rozuqi yang menuliskan kalimat, Ternyata tidak hanya Kades yang banyak jadi "pemborong", Pendamping Desapun ada yang jadi "pemborong" BAJINGAN juga.

Itu kalimat yang ditulis Nur Rozuqi dalam Facebooknya.

Cuitan itu muncul di akun Facebook terlapor kemarin dan langsung direspon dengan laporan ke Polres Lamongan.

Baik Ali maupun Rouf menilai apa yang dilontarkan Nur Rozuqi adalah bentuk ujaran kebencian dengan menuding beberapa pihak tanpa ada bukti.

Status itu juga dibaca seluruh masyarakat, tidak hanya se Indonesia dan pendamping desa se Indonesia.

Satu Tewas dan Tiga Orang Luka Parah, saat Tabrakan Adu Moncong di Tuban

Itu berarti langsung menuduh pendamping se Indonesia."Saya kan juga pendamping desa," tegas Rouf.

Tidak menutup kemungkinan, akan menyusul para pendamping desa lainnya juga akan melaporkan Nur Rozuqi.

Ada banyak temannya sudah berkomunikasi dengannya yang juga akan ikut melaporkan.

Menurut sang Kades Ali, apa yang diungkapkan Nur Rozuqi itu menyangkut harkat martabat pemerintahan desa.

Masalah ini bukan masalah sepeleh. Perkara ini, tegas Ali, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Tidak ada kata damai, lanjut terus sampai ke meja hijau," tandas Ali.

Angkot se Malang Raya Demo, Ini Tuntutan yang Disuarakan, Juga Desak KPK Bongkar PM 108

Ucapan akun Nur Rozuqi, itu menyinggung semua kades dan pendamping desa. Bahkan ada juga cuitannya yang menyinggu media.

Apakah tidak cukup jika Nur Rozuqi dengan minta maaf ?

Ali memastikan memaafkan bisa saja, tapi proses hukum harus jalan terus.

Bukankah itu sudah masuk ujaran kebencian dalam UU IT. Ali juga memastikan sepuluh kades lainnya dari Kecamatan Maduran, Kamis (15/3/2018) akan bersama-sama bertandang ke polres untuk masing-masing membuat laporan.

Hari ini Ali sementara mewakili dan dipastikan akan ada banyak lagi yang melaporkannya.

"Saya akan gerakkan semuanya. Ini sudah melecehkan harkat martabat kases secara keseluruhan," kata Ali.

BREAKING NEWS - Mulai Hari Ini, Biaya Administrasi Pengesahan STNK Tahunan Dihapus

Dalam laporannya, Ali menyertakan printout cuitan terlapor yang muncul sejak 11 Maret 2018 hingga yang terakhir.

Banyak ungkapan ujaran kebencian yang disebar Nur Rozuqi.

Sementara itu, Pjs Subbag Humas Polres Lamongan, Iptu Sunaryono mengatakan, karena ada laporan maka kewajiban polisi untuk menindak lanjuti.

"Tentunta akan memintai keterangan pihak-pihak terkait," katanya.

Dalam persoalan ini penyidik akan melibatkan saksi ahli dan juga bukti-bukti yang dimaksud para pelapor. (Surya/Hanif Manshuri)

Berita Terkini