TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Puluhan korban pembelian apartemen Sipoa yang merasa dirugikan, mendaftarkan gugatan perdata ke Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan pengembang Apartemen Sipoa Grup, PT Sipoa Internasional Jaya Bersama (SIJB) ke Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/3/2018).
Selain Bupati Sidoarjo dan PT SIJB, 29 orang yang merupakan pembeli apartemen Sipoa Grup juga menggugat 14 perusahaan pengembang yang bergabung dalam PT SIJB.
"PT SIJB kami ajukan sebagai tergugat I. Sedang Bupati Sidoarjo kami ajukan sebagai tergugat II," ujar Minola Sebayang, kuasa hukum para tergugat usai mengajukan gugatan ke PN Surabaya, Selasa (27/3/2018).
Menurut Minola, Bupati Sidoarjo turut digugat karena mengetahui adanya pembangunan Aparteman Sipoa.
"Izin pembangunannya sudah dikeluarkan oleh Bupati Sidoarjo," jelas Minola Sebayang.
Dituding Menipu, Developer Sipoa Grup Janjikan Kembalikan Uang Pembeli, Asal. . .
Bawa Rice Cooker, TKW di Malaysia Asal Madura ini Ditangkap Petugas Bea Cukai
Sementara Al Suwari, salah seorang penggugat meminta agar PT Sipoa mengembalikan uang yang disetorkan untuk pembelian apartemen yang tak kunjung usai dibangun.
"Saya berharap PT Sipoa ada itikad baik untuk mengembalikan uang saya," tegas Al Suwari pada awak media di PN Surabaya.
Gugatan perdata itu bermula dari mangkraknya pembangunan apartemen proyek Royal Mutiara Residence (RMR) 3 dan Royal Afatar World yang dikelola PT Sipoa.
Meski telah dibayar oleh penggugat, tapi pihak pengembang Apartemen Sipoa Grup tak ada niat baik untuk mengembalikan uang pembelian yang sudah dibayar.
Sudah Lunasi Pembayaran Sejak 2016, Konsumen Sipoa Group: Sampai Sekarang Tak Ada Pembangunan
Kirim Surat Cerai dari Luar Negeri, Rumah TKW ini Langsung Dibuldoser Suami
Selain menggugat perdata, kasus ini juga dilaporkan pidana ke Polda Jatim.
Rata-rata korban yang membeli hunian itu banyak yang tertarik karena ikonnya Bupati.