Sebelumnya, kata dia, mereka wajib mengikuti sidang tipiring. Mereka akan disidangkan dan diberi hukuman , dalam bentuk denda atau pun dalam bentuk kurungan.
"Setelah itu, kami rekomendasikan untuk dipulangkan melalui Dinas Sosial. Sebelum dipulangkan, mereka akan diberikan pelatihan terlebih dahulu di Dinas Sosial dalam bentuk keterampilan, bisa menjahit, atau kegiatan lainnya," tuturnya.
Ia melanjutkan, setelah ini, pihaknya akan rutin melakukan razia rumah - rumah atau villa di Prigen yang diduga kuat menjadi tempat penyedia prostitusi atau PSK.
"Kami akan terus menegakkan hukum. Kami juga akan melakukan sosialisasi ke para pemilik villa atau rumah di sini untuk tidak menyediakan jasa menyediakan wanita penghibur," tutup dia. (lih)