Miras Oplosan Nanas dan Jagung Laris Manis, Polisi Gerebek Pabriknya di Madiun, Astaga Ternyata

Penulis: Rahadian Bagus
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Nasrun Pasaribu menunjukan miras yang disita petugas Polres Madiun Kota saat menggerebek pabrik miras.

"Pengakuan tersangka, baru dijual sekitar dua minggu yang lalu," jelas dia.

Logos menambahkan, pelaku ditangkap karena memproduksi dan mengedarkan minuman keras tanpa memiliki izin.

Dari rumah pelaku, polisi menyita barang bukti di antaranya, 51 tong plastik yang berisi ratusan liter olahan fermentasi jagung dan nanas, 30 botol berisi miras yang sudah dipasangi merek, serta puluhan toples besar berisi miras yang masih dalam proses.

Selain itu juga terdapat barang bukti berupa stiker label, kompor, panci dan ember yang sudah dimodifikasi untuk penyulingan, timbangan digital, kompresor, blender, jagung yang sudah dihaluskan, serta peralatan lainnya.

Logos menambahkan, pelaku dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP dan pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Surya/Rahadian Bagus)

Berita Terkini