Kartu SIM yang Belum Registrasi Ulang akan Diblokir Total 1 Mei 2018, Jangan Panik, Lakukan Cara ini

Penulis: Ani Susanti
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJATIM.COM - Terhitung 1 Mei 2018, kartu prabayar yang belum registrasi ulang akan diblokir secara total.

Dilansir dari Kontan, Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) sudah memblokir 83 juta nomor ponsel prabayar.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Izza menjelaskan, saat ini nomor ponsel prabayar yang diblokir tersebut tidak bisa melakukan panggilan dan menerima telepon dan pesan singkat (SMS).

Baca: Gagal Registrasi Kartu Prabayar, Ribuan Warga Sidoarjo Serbu Kantor Dispenduk Capil

"Tetapi untuk penggunaan data internet masih bisa," katanya saat dihubungi Kontan.co.id (TribunJatim.com Network) Kamis (5/4/2018).

Noor menduga nomor yang diblokir tersebut karena pemiliknya hanya memanfaatkan untuk data internet saja.

Ia meyakini, jika pemilik memang menggunakan nomor tersebut, akan diregistrasi.

SIM Card ()

Pada 1 Mei 2018 nanti, nomor-nomor yang belum teregistrasi dan telah terblokir tersebut tidak akan bisa terkoneksi dengan internet.

Nah, guys, sebelum benar-benar diblokir total, yuk segera lakukan registrasi ulang!

Baca: Pelaku Dugaan Pelecehan Wanita Cantik yang Ngadu ke Hotman Paris Terungkap, Pacar Sendiri dan Polisi

Registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444.

()

Ada sedikit perbedaan format SMS untuk beberapa provider.

Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Ilustrasi (lesnumeriques.com)

Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Halaman
12

Berita Terkini