Demi Main Sepakbola Tarkam, WNA Pantai Gading Rela Datang ke Jatim Pakai Visa Bisnis

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kanim Kelas II Blitar M Akram menunjukkan foto WNA asal Pantai Gading sedang ikut kompetisi sepak bola tarkam di wilayah Udanawu, Kabupaten Blitar, Senin (7/5/2018).

Visa bisnis ini berlaku satu tahun dan tiap dua bulan sekali pemilik harus keluar Indonesia untuk memperbarui visanya.

Biadap, Pulang Sekolah, Siswi TK ini Diculik Pria Misterius dan Diperkosa di Kamar Mandi Masjid

Selama ini, Konan tinggal di Surabaya. Dia indekos di wilayah Manukan, Surabaya. Selama tinggal di Surabaya, Konan mengaku berbisnis jual beli tas, sepatu, dan baju.

Dia membeli tas, sepatu, dan baju untuk dikirim ke negaranya Pantai Gading.

"Dia tinggal di Surabaya bersama istrinya warga negara Indonesia. Dia baru menikah dengan warga negara Indonesia awal Januari 2018," ucapnya.

Soal bermain sepak bola, kata Akram, Konan mengaku hanya untuk senang-senang saja. Dia diajak temannya warga negara Nigeria untuk bermain sepak bola di Blitar.

Gauli Cewek Belia Anak Tetangga Hingga Melahirkan, Pegawai di Situbondo ini Minta Bayinya Dijual

Tetapi, temannya warga Nigeria memiliki dokumen resmi tinggal di Indonesia.

Akram menjelaskan pelaku meski tidak dapat menunjukkan ke petugas, Konan mengaku memiliki paspor. Sekarang, paspornya masih dikirim ke negaranya Pantai Gading.

"Kami menunggu Paspor pelaku. Tapi kami tetap menyelidiki kasusnya. Untuk sementara pelaku kami tahan di Kanim Kelas II Blitar," katanya.

Menurut Akram ada dua sanksi yang bisa diterapkan kepada Konan. Yakni, sanksi administratif keimigrasian dan sanksi pidana keimigrasian.

Kisah Rohimah si Penipu Ulung, Wanita mantan Guru Agama Dengan 6 Suami dan 4 Nama Berbeda

Sanksi administratif keimigrasian bisa berupa deportasi ke negara asalnya. Sedangkan sanksi pidana berupa hukuman penjara setelah melalui proses penyidikan dan persidangan.

"Sekarang masih pengembangan penyelidikan. Sanksi administratif diberikan kalau pelaku hanya melanggar izin tinggal. Misalnya, pelaku punya dokumen resmi tapi overstay atau melebihi izin tinggal, maka bisa kami deportasi. Tapi kalau pelaku tidak punya dokumen resmi akan kena sanksi pidana," tegas Akram. (Surya/Samsul Hadi)

Berita Terkini