TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar menangkap warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading, Konan Nzue Ange Oliver (23).
Konan diduga tidak memiliki dokumen resmi selama tinggal di Jawa Timur.
"Saat kami tangkap, dia tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian," kata Kepala Kanim Kelas II Blitar, M Akram, saat merilis kasus itu, Senin (7/5/2018).
Petugas menangkap Konan pada 27 April 2018. Konan ditangkap saat bermain kompetisi sepak bola antar-kampung (Tarkam) di Desa Tunjung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Ngaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Komplotan Alimudin Dengan Mudah Dapat Ratusan Juta
Inilah 10 Fakta Wanita Jepang, Nomor 5 Bikin Pria di Indonesia Bangga dan Makin Berharga
Petugas tim pengawasan orang asing (Timpora) Kanim Kelas II Blitar mendapat informasi soal keberadaan orang asing yang sedang ikut kompetisi sepak bola antar-kampung.
Petugas segera meluncur ke lokasi. Setelah pertandingan sepak bola selesai, petugas langsung mengamankan Konan.
Petugas meminta dokumen-dokumen ke Konan. Tapi Konan tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen keimigrasian ke petugas.
"Selanjutnya, petugas Timpora membawa pelaku ke kantor untuk proses penyelidikan," ujar Akram.
Dibuatkan Teh, Bos Jual Beli Mobil Langsung Gelap Mata dan Jarah Barang Berharga Wanita Cantik ini
Penculikan Pengantin Jadi Tradisi di Negara ini, Wanita Diperkosa dan Dipermalukan Agar Mau Menikah
Terungkap, bahwa Konan Nzue Ange Oliver, WNA asal Pantai Gading yang ditangkap petugas Kanim Kelas II Blitar ternyata masuk Jatim sejak 2015. Dia masuk ke Jatim menggunakan visa bisnis.
"Dia masuk ke Jatim sejak 29 Oktober 2015 melalui Bandara Ngurai Rai, Bali," beber M Akram.
Dari hasil pemeriksaan, Konan mengaku masuk ke Indonesia menggunakan visa bisnis. Tetapi, visa bisnis milik Konan diduga sudah lama mati.
Visa bisnis ini berlaku satu tahun dan tiap dua bulan sekali pemilik harus keluar Indonesia untuk memperbarui visanya.
Biadap, Pulang Sekolah, Siswi TK ini Diculik Pria Misterius dan Diperkosa di Kamar Mandi Masjid
Selama ini, Konan tinggal di Surabaya. Dia indekos di wilayah Manukan, Surabaya. Selama tinggal di Surabaya, Konan mengaku berbisnis jual beli tas, sepatu, dan baju.
Dia membeli tas, sepatu, dan baju untuk dikirim ke negaranya Pantai Gading.
"Dia tinggal di Surabaya bersama istrinya warga negara Indonesia. Dia baru menikah dengan warga negara Indonesia awal Januari 2018," ucapnya.
Soal bermain sepak bola, kata Akram, Konan mengaku hanya untuk senang-senang saja. Dia diajak temannya warga negara Nigeria untuk bermain sepak bola di Blitar.
Gauli Cewek Belia Anak Tetangga Hingga Melahirkan, Pegawai di Situbondo ini Minta Bayinya Dijual
Tetapi, temannya warga Nigeria memiliki dokumen resmi tinggal di Indonesia.
Akram menjelaskan pelaku meski tidak dapat menunjukkan ke petugas, Konan mengaku memiliki paspor. Sekarang, paspornya masih dikirim ke negaranya Pantai Gading.
"Kami menunggu Paspor pelaku. Tapi kami tetap menyelidiki kasusnya. Untuk sementara pelaku kami tahan di Kanim Kelas II Blitar," katanya.
Menurut Akram ada dua sanksi yang bisa diterapkan kepada Konan. Yakni, sanksi administratif keimigrasian dan sanksi pidana keimigrasian.
Kisah Rohimah si Penipu Ulung, Wanita mantan Guru Agama Dengan 6 Suami dan 4 Nama Berbeda
Sanksi administratif keimigrasian bisa berupa deportasi ke negara asalnya. Sedangkan sanksi pidana berupa hukuman penjara setelah melalui proses penyidikan dan persidangan.
"Sekarang masih pengembangan penyelidikan. Sanksi administratif diberikan kalau pelaku hanya melanggar izin tinggal. Misalnya, pelaku punya dokumen resmi tapi overstay atau melebihi izin tinggal, maka bisa kami deportasi. Tapi kalau pelaku tidak punya dokumen resmi akan kena sanksi pidana," tegas Akram. (Surya/Samsul Hadi)