Nasib Korban Begal Bekasi yang Tumbangkan Pelaku, Tak Jadi Saksi, 2 Hal Mengejutkan Ini Diterimanya!

Penulis: Ani Susanti
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mohamad Irfan Bahri alias MIB, korban begal yang bacok pelaku di jembatan Summarecon Bekasi.

Pertama, kasus perampokan atau begal yang dilakukan AS dan IY, kini polisi sudah menetapkan Indra Yulianto alias IY sebagai tersangka.

Kedua, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan MIB hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Baca: Dua Umpan Eks Pemain Madura United Tenggelamkan Laskar Sape Kerrab di Markas PSM Makassar

"Jadi untuk kasus perampokan dengan kekerasan, kami telah tetapkan tersangka IY. Kalau untuk kasus lain atau tindakan yang dilakukan MIB itu masih menunggu hasil keterangan ahli pidana, jadi MIB itu masih saksi," tandasnya.

Nasibnya Kini

Terbaru, Mohammad Irfan Bahri dan Achmad Rofiqi, korban begal, rupanya diberikan penghargaan oleh Polres Metro Bekasi Kota atas tindakan heroiknya menumbangkan pelaku begal.

Penghargaan diberikan langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto saat apel pagi yang digelar di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (31/5/2018).

Baca: Bocah Yatim Piatu Sahur Pakai Nasi Garam Viral, Tetangganya Beri Pengakuan Berbeda, Sebut Soal ‘Ibu’

"Kami turut mengapresiasi apa yang dilakukan warga masyarkat yang membantu kepolisian, terutama apa yang dilakukan adalah suatu yang berani, dia berani menggagalkan perampok," ungkap Indarto, dikutip dari TribunJakarta.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto saat memberikan penghargaan kepada korban begal yang melawan pelaku begal. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto saat memberikan penghargaan kepada korban begal yang melawan pelaku begal. 

Kapolres Indarto juga memuji tindakan pemuda asal madura itu yang menunjukkan keberanian untuk menjaga harta benda serta keselamatannya dari ancaman pelaku perampokan atau begal.

Baca: Isu Bom di Pesawat Lion Air, Penumpang Panik! Netizen Sebut Pramugari Salah Dengar, Lihat Sosoknya

"Anda melakukan suatu hal yang spektakuler, mudah-mudahan anda berdua cepat sehat dan salam buat keluarga," kata Kapolres saat memberikan pengarahan kepada Irfan dan Rofiqi.

Bentuk penghargaan yang diberikan berupa sebuah piagam sebagai bentuk tanda penghormatan serta uang santun.

Bersamaan dengan itu, Kapolres memastikan dari hasil keterangan ahli pidana, tindakan yang dilakukan Irfan sejatinya dibenarkan secara hukum karena masuk kategori bela paksa.

Ahmad Rofik (kanan) dan Moh Irfan Bahri (MIB) saat mendapatkan penghargaan di Polres Metro Bekasi (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

"Kasusnya memang tidak dapat dipidana karena tidak ada perbuatan melawan hukum, perbuatan mereka berdua itu masuk kategori bela paksa, perbuatannya dapat dibenarkan oleh hukum, kalau dapat dibenarkan berarti benar," kata Indarto.

Indarto menjelaskan, pilihan Indra untuk melawan merupakan suatu hal yang berani.

"Dia berani menggagalkan perampokan yang kalau dia tidak lakukan itu dia akan dilukai lebih parah atau bisa meninggal dunia karena itu jatuhnya bela paksa. Dan bela paksa itu dibenarkan oleh KUHP Pasal 49 Ayat 1 dan tidak dapat dipidana. Untuk itu kita berikan apresiasi kepada beliau," jelas Indarto.

Berita Terkini