Empat Terdakwa Jaringan Peredaran Sabu di Rutan Medaeng Divonis Hakim Berbeda

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Edwin Fajerial
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andik Budiman saat jalani vonis majelis hakim PN Surabaya, Selasa, (5/5/2018).

Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa, polisi menemukan barang bukti (BB) berupa 2 (dua) poket sabu-sabu seberat 27,27 gram.

Ketika diinterogasi, kedua terdakwa mengaku jika barang itu didapat dari seorang napi di Rutan Medaeng dengan cara membeli seharga Rp 5 juta.

Dimana cara pembayarannya dilakukan melalui transfer dari Rekening BRI a/n Tamara Rina Rosadi ke Rekening BCA a/n Wiwin Windayanti.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa dua poket shabu dengan berat total 27,27 gram, ketika diinterogasi kedua terdakwa mengaku jika barang itu didapat dari seorang napi di Rutan Medaeng dengan cara membeli seharga Rp 5 juta, dimana cara pembayaranya dilakukan melalui transfer dari rekening BRI an Tamara Rina Rosadi ke rekening BCA atas nama Wiwin Windayanti.

Bermula dari Informasi Masyarakat, Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo Berhasil Ciduk Pengedar Sabu )

Berita Terkini